Gorontalo, mimoza.tv – Pasca 5 terdakwa kasus korupsi proyek septic tank Pohuwato divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta untuk menindaklanjuti keterlibatan 6 nama yang disebut dalam amar putusan.
Pasalnya, upaya hukum atas perkara Korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/SK-Str/491/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 itu dinilai belum sepenuhnya selesai di 5 terdakwa yang divonis pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya dalam program pembangunan tangki septik skala individual minimal 50 (lima puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah saksi 75 orang ini sudah ditetapkan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, tentang adanya perbuatan Tipikor yang menyebabkan negara dirugikan
Kepada awak media, Tokoh Pemuda Kecamatan Lemito Abd. Wahid Hulopi mengatakan, seharusnya pihak Kejati Gorontalo melanjutkan dan menetapkan 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi tangki septic Pohuwato.
“Dalam 5 amar putusan dari 5 terdakwa sudah jelas penyampaian Ketua Majelis Hakim tentang keterlibatan 6 orang. Seharusnya JPU menindaklanjuti novum baru atau bukti baru dalam perkara itu,” ucap Wahid.
Ia menjelaskan, keterlibatan 6 nama yang disebut oleh Ketua Majelas Hakim tersebut diperbolehkan untuk diajukan kembali dalam suatu kasus meskipun perkara itu sudah selesai.
“Keterlibatan 6 Orang diantaranya ada 4 ASN, 1 Direktur perusahaan dan 1 penyedia sudah memenuhi unsur melawan hukum atas adanya keterangan saksi, ahli, berkas-berkas yang menguatkan, petunjuk dan keterangan para terdakwa. Maka kami minta Kejati jangan hanya mengorbankan 5 orang dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Sebagai masyarakat Pohuwato, dirinya meminta pihak Kejati Gorontalo untuk menuntut 6 nama yang sudah tercatat dalam fakta persidangan atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi tangki septic itu.
“Kami berharap pihak Kejati Gorontalo berlaku adil dan menghukum siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kami sebagai masyarakat Pohuwato. Sebab, para pihak lain yang sudah masuk dalam fakta persidangan dan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan 6 (enam) nama yang secara terbukti memiliki kerja sama yang erat. Majelis menilai adanya rangkaian kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis juga berpendapat, bahwa telah ada bentuk penyertaan berupa turut serta dalam perbuatan terdakwa sehingga unsur ini terpenuhi (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) menyatakan dihukum sebagai orang yamg melakukan peristiwa pidana, barang siapa yamg melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Nama-nama tersebut bisa dinyatakan telah direkomendasikan oleh Majelis Hakim dan seharusnya pihak JPU segera menindaklanjuti. Banyak yang berasumsi bahwa pihak Kejati terkesan pilih kasih atau memilih dan memilah siapa-siapa yang harus dihukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Adapun nama – nama yang turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi pada program pembangunan tangki limbah tinja itu adalah; Mantan Sekretaris Dinas Perkim – inisial (FS) yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran proyek 100 persen atau SPM Ke 3, sementara progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Dua orang staf di Dinas Perkim masing masing berinisial YW dan MRM, yang melakukan pungutan sebesar 3 persen disetiap pencairan anggaran yang ada di KSM. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim inisial SSI yang melakukan pencairan pada SPM Ke – 1. Direktur CV. MKB berinisial AS, dan terakhir UD. NB yang berinisial BTW.
Pewarta : Lukman.