Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo dengan nomor 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, maka semua hak pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako harus dikembalikan, seperti pelaksanaan kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang harus dipasang kembali.
Melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Surat Keputusan dengan nomor 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 diterbitkan, untuk membatalkan SK KPU Kota nomor 15 yang diterbitkan sebelumnya. Melalui SK yang baru, semua hak pasangan Matahari sebagai peserta Pilwako pun dikembalikan.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung KPU Kota telah menerbitkan Surat Keputusan yang baru, yang secara otomatis mengembalikan semua hak pasangan Matahari sebagai peserta Pilwako 2018.
“Terkait turunan putusan Mahkamah Agung terkait APK, hari ini juga kita akan Rakor bersama PPK, untuk memastikan spanduk maupun umbul-umbul yang rusak. Jika ada yang rusak, maka akan kita cetak kembali yang baru termasuk baliho,” kata La Aba.
Dan untuk pelaksanaan kampanye, La Aba menambahkan, tidak ada perubahan dan dilaksanakan sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Dengan keluarnya SK nomor 16, mulai hari ini mereka sudah bisa melaksanakan kampanye,” tutup La Aba. (idj)
Foto : Istimewa