Gorontalo, mimoza.tv – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengeluarkan surat maklumat yang berisi tentang pemberlakukan jam malam di kabupaten tersebut.
Kebijakan yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo Nomor 360/BPBD/310/VII/2020 tersebut diambil lantaran banyaknya pasien terkonfirmasi positif di Gorontalo.
Dalam maklumat tersebut nelson menyebut, akan melakukan pembatasan kegiatan aktivitas malam yang hanya berlangsung sampai pukul 22:00 WITA, dan mulai berlaku tanggal 27 Juli hingga 25 Agustus 2020.
Adapun beberapa poin untuk kepatuhan diri yang harus menjadi perhatian masyarakat antara lain: Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shiel (pelindung wajah) selama beraktivitas di luar rumah, menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand sanitizer setiap memulai dan selesai beraktivitas, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan menyemprot disinfektan secara periodik.
Sedangkan untuk kepatuhan sosial diantaranya: Patuh dan disiplin dalam menaati protokol penanganan Covid-19, membatasi mobilisasi perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari di tempat kerja dan fasilitas umum, serta menghindari kerumunan di tempat umum.
Nelson Berharap masyarakatnya disiplin dalam protokol kesehatan, serta mentaati dan mematuhi maklumat tersebut.(luk)