Gorontalo, mimoza.tv – Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Gorontalo bekerja sama dengan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, menggelar rekam cetak KTP Elekronik (E-KTP), bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki E-KTP, Kamis (17/1/2019).
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ini, disaksikan melalui video converence yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo, Marten Taha saat diwawancarai awak media menjelaskan, perekaman E-KTP ini, tak lain untuk memastikan narapidana atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Perekaman dan pencetakan ini dalam rangka pemenuhan hak politik sebagai warga negara Indonesia, terutama dalam menghadapi Pemilu 2019,” ujar Marten kepada awak media.
Dirinya menegaskan, karena sesuai regulasi, orang yang bisa memilih, adalah mereka yang mempunyai E-KTP.
“Terus terang kami dari Pemkot Gorontalo, tidak sembarang menjangkau penghuni Lapas atau warga binaan, meskipun itu tujuannya untuk melakukan perekaman. Dengan di buat serentak seperti ini, agar kami diberi akses perekaman dan pencetakan.,” jelas Marten.
Diwawancarai di tempat yang sama juga, Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ino Ischak juga menjelaskan, untuk Kota Gorontalo sendiri, ada 198 narapidana atau warga binaan yang terdaftar dalam DPT dan harus melakukan perekaman E-KTP.
“Warga binaan yang baru melakukan perekaman KPT Elektronik ini, kita masukkan dalam daftar pemilih tambahan. Dan untuk LPKA ini jumlahnya ada tujuh orang,” tandasnya.(luk)