Gorontalo, mimoza.tv – Pedagang meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota untuk serius menangani persoalan dugaan jual beli lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
AS, salah seorang pedagang dalam wawancara dengan wartawan ini mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, sejauh ini pihak Polres Gorontalo Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang dan juga pihak Dinas Perindagkop Kota Gorontalo, dalam hal ini Kepala Dinas bersama Kepala Bidang Perdagangan. Untuk itu dirinya berharap agar pengusutan dugaan kasus ini harus tuntas dan transparan.
“Saya berharap aparat bisa mengusut persoalan ini dengan tuntas dan transparan. Seret siapa saja yang terlibat. Kami baca informasinya di media, bahwa uang dari hasil jual beli lapak ini akan kembalikan. Tetapi menurut kami meski sudah dikembalikan, tidak menggugurkan adanya perbuatan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat,” ucap AS, Jumat (10/11/2023).
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Faktanews.id, salah seorang pedagang yang enggan mengungkap identitasnya juga mengatakan bahwa adanya dugaan pembayaran 3 lapak toko mas dengan nominal 10 jutaan per lapak dan permintaan sebesar 50 jutaan lebih.
Awal mula kejadian sampe terbongkarnya dugaan penjualan lapak ini dari adanya salah satu pedagang emas yang menuntut untuk menempati tempat pertamanya, yang diperkirakan sudah menyetor uang berkisar puluhan juta rupiah.
” Ada satu pedagang yang dulunya hanya bertempat dibawah tangga atau tidak memiliki lapak itu sudah menyetor sekitar 50 jutaan lebih. Itu tidak dalam bentuk uang semua, ada tang dalam bentuk tiket pemberangkatan oknum pejabat dan lain-lain, sehingga ini bukan kesalahan dokumen apa administrasi. Tapi memang murni perbuatan yang disadari,” ucap sumber yang dikutip dari Fakta News.id.
Mewakili seluruh harapan dari para pedagang, dirinya berharap ada sebuah kepastian hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum dinas yang notabenenya merugikan dan menyusahkan pedagang yang ada di Pasar Sentral.
”Kami ini mau bagaimana lagi. Dua tahun adanya pembatasan karena Covid-19, dan kini kami harus diperhadapkan dengan pembelian lapak yang bervariasi. Belum lagi di tambah dengan modal usaha. Sehingganya kami berharap harus ada proses hukum yang jelas, jangan sampe masalah ini didiamkan hanya dengan alasan mereka mau mengembalikan. Polres harus menuntaskan persoalan ini,” tandasnya.
Humas Polresta Gorontalo Kota dalam keterangan singkatnya di WAG MITRA HUMAS POLRESTA menyampaikan bahwa proses perkembangan kasus ini yakni masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.
“Sementara pemeriksaan saksi-saksi,” tulis singkat admin WAG MITRA HUMAS POLRESTA.
Penulis : Lukman.