Gorontalo, mimosa.tv – Berkains perkara dua pelaku pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk, pimpinan salah satu media siber di Gorontalo saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, La Ode Arwansyah, seperti yang mimosa.tv kutip dari koordinat.co.
Selanjutnya kata La Ode, pihaknya akan mempercepat proses penanganan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dirinya menyampaikan, secara teknis tidak ada kendala untuk penanganan kasus pembacokan tersebut. Hanya saja kata dia, kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus dilengkapi.
Sementara untuk tersangka baru, La Ode menjelaskan, ada kendala terkait dokter ahli tulang yang melaksanakan tindakan medis kepada korban itu positif Covid-19.
“Jadi kami belum bisa memintai keterangan terhadap dokter . Apabila sudah dinyatakan negatif, maka kami segera berkoordinasi dengan dokter, karena itu sebagai bahan untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan. Keterangan dari dokter sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan ini,” ucap La Ode.
Dirinya berharap, jika wartawan yang merasa terancam aktivitasnya agar bisa mengkoordinasikan kepada Polresta Gorontalo Kota.
“Harapan kami rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang, kami bisa diberitahu, kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,” pungkasnya.(luk)