Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah developer yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Gorontalo, menolak penetapan dan pelantikan Ketua DPRD REI Arifin Jakani yang baru saja dilantik oleh ketua umum DPP REI.
Penolakan ini, didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART ) DPP REI.
Iskandar Datu, selaku sekretaris panitia pelaksana Musyawarah Daerah ke 5 DPD REI Gorontalo,dalam konfrensi persnya menjelaskan, penetapan Arifin Jakani sebagai Ketua DPD REI periode kedua tersebut, tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasalnya,dari hasil pertemuan pra Musda, muncul dua nama bakal calon ketua, yakni Arifin Jakani dengan dukungan 10 suara. Sementara satu bakal calon Cristina Basowan,memperoleh dukungan delapan suara.
“Sayangnya, dari sepuluh anggota REI yang memberikan dukungan kepada Arifin Jakani, empat diantaranya tidak masuk dalam wajib pilih. Karena, peserta yang akan mengajukan hak pilih pada Musda nanti, minimal tujuh hari sebelumnya telah memberikan pernyataan dukungan. Yang terjadi justru sehari sebelum pelaksanaan Musda,empat nama tersebut dimunculkan,” jelas Iskandar.
Sementara itu, bakal calon Ketua DPD REI, Cristina Basowan mengatakan, pada penyelenggaraan Musda 19 September 2019 kemarin, hanya pembacaan dukungan yang langsung di ketuk oleh pimpinan sidang. Sementara pihaknya yang akan melakukan interupsi tidak diterima.
Iskandar dan sejumlah pengembang lainnya berencana akan mengadukan persoalan tersebut ke DPP REI untuk segera dibatalkan. Namun saja, jika hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.(pul/luk)