Kota Gorontalo, mimoza.tv – Walikota Gorontalo, Marten Taha Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak, untuk segera melakukan pembayaran pajak dalam proses pembangunan. Hal ini disampaikan Walikota ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan objek pajak, pembayaran pajak dan bukan objek pajak maupun harta serta kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT juga berfungsi sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan jumlah pajak sebenarnya terutang, untuk pelaporan pembayaran maupun pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri, melalui pemotongan dan pemungutan pihak lain.
Untuk saat ini, dalam perkembangan teknologi yang cukup canggih, seluruh aktifitas pelayanan pajak dapat dikases dari mana saja melalui telepon genggam, sehingga hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT pajak.
Sebagai warga negara, Walikota Marten Taha, dan Wakil Walikota Charles Budi Doku, melakukan pelaporan SPT pajak yang berlangsung di ruang kerja masing-masing, bersama petugas dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo. Upaya ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat selaku wajib pajak dapat menyampaikan SPT pajak tepat waktu.
“SPT ini merupakan kewajiban setiap warga negara, terutama wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pajak. Dan saya sebagai warga negara yang baik punya kewajiban, apalagi sebagai pejabat negara harus memberikan contoh teladan kepada warganya untuk menyampaikan SPT pajak tepat waktu,” kata Walikota.
Walikota juga menghimbau kepada seluruh warga Kota Gorontalo untuk segera melaporkan SPT pajak, sebelum batas waktunya yakni 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, juga bisa menyampaikan SPT tahunan secara online.