Gorontlo, mimoza.tv – Untuk melihat langsung efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2015, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (Miras), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS), empat Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, mengadakan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bonebolango.
Dalam penyampaiannya Ketua Tim Kunker, Sitti Nur’ain Sompie mengatakan, penanganan masalah kriminal termasuk miras oleh kepolisian selama ini sudah maksimal. Namun sayang sejak beberapa bulan belakangan ini bukan mengalami penurunan, justru angkanya semakin meningkat.
“Untuk itu kami duduk bersama mencari solusi penanganan masalah ini, termasuk didalamnya mempertajam lagi Perda miras dan gangguan Kamtibmas. Karena kita tau bersama fenomena yang terjadi belakangan ini, tindak kriminal semakin meningkat dan itu kebanyakan pelakunya dari kalangan anak muda,” kata Sitti saat rapat bersama jajaran Polres Bonebolango, Jumat (15/11/2019).
Pada kesempatan yang sama juga Yuriko Kamaru menambahkan, Kunker yang dilaksanakan ini merupakan hasil kajian Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, tentang pelaksanaan Perda tersebut.
“Memang tindak kriminal yang terjadi selama ini banyak disebabkan oleh miras. Sementara tindakan hukum untuk peredaran miras ini hanya masuk dalam tindak pidana ringan atau Tipiring, sehingga hanya berupa denda yang telah di tentukan,” kata Yuriko.
Dirinya menambahkan, Perda tersebut tidak begitu kuat memberikan sangsi kepada pelaku penjual miras tersebut.
“Hal yang paling menyedihkan juga, provinsi kita ini masuk dalam 3 besar sebagai daerah pengkonsumsi miras terbanyak,” tutur Yuriko.
Senada dengan Yuriko, Oktohari Dalango juga menjelaskan, kelemahan dari Perda tersebut memang tidak begitu kuat.
“Pihak kepolisian sudah susah payah mem BAP-kan orang yang bermasalah, sudah berminggu-minggu, berbulan-bulan akhirnya hanya diputuskan dengan denda 250 ribu. Ini yang tidak seimbang antara usaha kepolisian dalam menangkap, menindak, menahan, dan pada akhirnya ujung-ujungnya samgsinya hanya berupa denda saja,” kata Oktohari.
Dirinya berpandangan, dengan sangsi yang begitu ringan, membuat pelaku menganggap enteng, dan hanya bisa diselesaikan cukup dengan membayar denda saja.
Adhan Dambea selaku Anggota Komisi 1 juga meminta, dengan kondisi seperti sekarang ini, sudah saatnya semua pihak untuk menindaki persoalan miras dan panah wayer.
“Kita semua tentunya tidak ingin masyarakat kita dihantui dengan masalah panah wayer ini. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Saya mengetuk hati semua pihak untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” ujar Adhan.
Pada pertemuan itu juga Kompol Heriyanto Gobel selaku Wakapolres Bonebolango jelaskan, untuk wilayah hukum Polres Bonebolango, pintu masuk miras ada di pesisir selatan atau ada di wilayah Polsek Bone. Khusus untuk Polsek Bone ini pihaknya senantiasa mewanti-wanti untuk memperketat masuknya peredaran miras.Dia mengatakan, jumlah miras yang masuk dari wilayah tersebut jumlahnya mencapai ratusan liter setiap minggu.
“Maraknya miras ini karena masih banyak masyarakat kita yang hobi dengan barang haram ini. Ileh karena itu, sebelum Perda miras ini diketuk, kami mengusulkan untuk dimasukan dalam Perda tersebut, ketika anggota berhasil mencegat kendaraan yang membawa miras langsung di tindaki di lokasi dengan cara mirasnya ditumpahkan ke tanah,” tutup Heriyanto.(luk)