Kota Gorontalo, mimoza.tv – KPU Kota Gorontalo masih menunggu kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri, terkait pengisian dan pembentukan Sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan. Hal ini dikarenakan adanya aturan tentang kepala daerah yang ikut pilkada, dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tahapan berlangsung.
Untuk menunjang kinerja dari para Komisioner PPK di setiap kecamatan pada tahapan pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo 2018, pihak KPU hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, guna membentuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, pembentukan Sekretariat PPK ini merupakan kewenangan penuh pemerintah, sehingga itu pihaknya terus melakukan koordinasi terkait mekanismenya.
“Jika mengacu pada aturan KPU, PPK akan menyampaikan permohonan ke Sekretaris Daerah melalui KPU dan mengajukan tiga orang pegawai negeri sipil, kemudian akan di-SK kan oleh wali kota,” kata La Aba.
Sementara itu ditambahkan La Aba, saat ini SK wali kota tersebut terkendala oleh aturan, yang melarang kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada melakukan mutasi jabatan, enam bulan sebelum tahapan berlangsung.
Oleh karena itu pihak KPU masih menunggu kebijakan dari pemerintah melalui Kemendagri, agar penempatan PNS di Sekertariat PPK ini bisa segera dilakukan. Sementara itu, untuk PNS yang mengisi jabatan sebagai Sekretaris PPK minimal Pegawai Negeri Sipil berpangkat paling rendah Eselon II B. (fzl)