Gorontalo, mimoza.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-178/D.03/2022 tertanggal 17 November 2022 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR( Telaga Sinarcahaya, yang beralamat di M.H. Thamrin, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala OJK SulutGoMalut Winter Marbun dalam rilisnya kepada media menyampaikan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan Pemegang Saham dari PT BPR Telaga Sinarcahaya dikarenakan pemegang saham sudah tidak lagi berkeinginan untuk mengembangkan BPR. OJK mengatakan, hal tersebut mengacu pada Pasal 138 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu BPR dapat mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 sepanjang BPR tidak sedang ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK sesuai dengan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK melalui Surat Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I tanggal 3 Februari 2022 Hal Persiapan Pencabutan Izin Usaha atas Permintaan Pemegang Saham terhadap PT BPR Telaga Sinarcahaya, telah menyampaikan bahwa permohonan persiapan pencabutan izin usaha PT BPR Telaga Sinarcahaya dinyatakan disetujui dan selanjutnya BPR telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban,” kata Winter Marbun.
Berdasarkan laporan posisi keuangan terakhir kanjut dia, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, diketahui bahwa PT BPR Telaga Sinarcahaya tidak memiliki liabilitas dalam bentuk Tabungan dan Deposito pihak ketiga, Simpanan dari Bank Lain dan Pinjaman yang Diterima.
Dirinya pun mengimbau kepada semua pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan PT BPR Telaga Sinarcahaya agar tetap tenang dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban (apabila masih ada).
Selanjutnya PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya akan melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang saham diwajibkan untuk tetap menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari.(rls/luk)