Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tentang Larangan Mudik menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Hal ini juga tertuang pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 antar Daerah sebab para pemudik dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona.
Pemerintah Kota Gorontalo bersama jajarannya serta didukung oleh peran serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Gorontalo dengan cara melakukan sosialisasi Kebijakan Pemerintah pusat tentang larangan Mudik.
Karena kita tidak tahu membawa virus Corona atau tidak, dalam perjalanan mudik anda terpapar atau tidak.
Karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo menghimbau untuk menahan keinginan untuk agar menyebabkan kerawanan di kampung halaman masing-masing.(rls)