Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan aturan jam pengoperasian buka tutup, terhadap rumah makan, restoran dan kafe selama bulan suci ramadhan 1438 Hijiriah.
Selama bulan suci ramadhan 1438 Hijiriah, Pemerintah Kota Gorontalo akan mengeluarkan aturan pengoperasian jam buka tutup rumah makan, kafe dan restoran.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, untuk rumah makan, restoran, serta kafe, selama bulan puasa bisa mulai beroperasi pada pukul 15:00 Wita atau jam 3 sore untuk persiapan bukan puasa. Sementara untuk jam tutupnya, pemerintah kota gorontalo memberikan waktu hingga memasuki imsak.
“Semua rumah makan, restoran dan kafe itu akan diatur jam operasionalnya, yaitu mulai jam 3 sore hingga memasuki imsak. Namun peraturan ini tidak berlaku bagi hotel berbintang,” ujar Walikota.
Untuk rumah makan, restoran dan kafe yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan kedapatan masih melayani pembeli, maka tempat tersebut akan ditutup oleh pihak Satpol PP.
Selama bulan suci ramadhan Pihaknya juga akan melakukan operasi dan razia terhadap rumah makan, yang melanggar aturan Pemerintah Kota Gorontalo selama ramadhan. Tujuan aturan tersebut, untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang menjalani ibadah puasa di bulan yang penuh berkah ini. (fzl)