Gorontalo, mimoza.tv – Saat ini, Lion Air dan Wings Air memasang tarif untuk bagasi. Tak dipungkiri, dua maskapai tersebut sebenarnya jadi transportasi bagi wisatawan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kesepakatan terkait dengan langkah Lion Air Grup yang mengenakan tarif pada bagasi. Khususnya bagi penumpang pesawat Lion Air dan Wings Air. Pemberlakuan tarif bagasi bagi penumpang Lion Air dan Wings Air mulai tanggal 22 Januari 2019, yang dimulai dengan sosialisasi terlebih dulu.
Tak dipungkiri, hal tersebut jadi perbincangan wisatawan. Sebab, tak sedikit wisatawan memakai jasa penerbangan Lion Air dan Wings Air ke berbagai destinasi di Indonesia. Apakah akan berdampak pada wisatawan?
“Dampak pasti ada, yaitu untuk sementara waktu orang akan berpikir lagi untuk bepergian atau berwisata,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Akses dan Infrastruktur Kemenpar, Judi Rifajantoro, Rabu (9/1/2019) seperti dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Judi menjelaskan, saat ini wisatawan dalam hal ini penumpang maskapai, sudah mulai cermat untuk merencanakan suatu perjalanan. Tarif penggunaan bagasi ini diharapkan tidak akan memberi dampak signifikan bagi ekosistem pariwisata.
“Wisatawan lebih cermat, atau mereka memilih destinasi wisata yang lain. Namun hal ini diperkirakan tidak akan lama. Karena pada akhirnya penumpang yang menyesuaikan antara ketersediaan budget dengan pilihan destinasinya,” kata Judi.
Sementara itu, John Tagaroa Hengkanusa Rahasia, pemilik Tagaroa Diving Center di Manado mengungkapkan, dengan kebijakan barunya maskapai Lion Air malah akan menghambat pariwisata.
“Coba bayangkan, wisatawan yang ingin pesiar ke suatu daerah, bisa mengurungkan niatnya hanya karena ada biaya bagasi lagi yang dia harus bayar. Kan tidak semua wisatawan itu punya duit banyak, meskipun rata-rata berduit,” ucap Jhon.
Namun saja dirinya berharap ada cara atau alternatif lain agar industri pariwisata ini tidak jadi sepi gara-gara kebijakan itu.
Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan untuk penerbangan domestik. Sementara barang jinjingan yang dibawa di dalam kabin, nantinya akan dibatasi maksimal 7 kilogram per penumpang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.(luk)