Gorontalo, mimoza.tv – Rencana pengalihan kewenangan pengawasan perbankan di tanah air dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), jadi pembahasan DPR RI, dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU).
Badan Legislasi (BL) DPR RI memasukan revisi tersebut dalam dokumen pembahasan terbaru BI, dimana beberapa pasal dihapus dan diubah dalam draf tersebut. Salah satu isi draf dalam perubahan Pasal 34 tersebut juga berbunyi, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK akan dialihkan ke BI.
Menanggapi hal tersebut Ekonom Gorontalo, Bobby Rantow Payu S.Si. MEmengungkapkan, pengalihan pengawasan dari OJK ke BI itu merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam meregulasi sektor keuangan.
”Ini buktinya bahwa pemerintah tidak konsisten dalam regulasi sektor keuangan. Itu semua terlepas dari alasan yang digunakan bahwa selama OJK dibentuk, fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” ucap Bobby saat dihubungi wartawan ini, Jumat (18/9/2020).
Kalnjut kata dosen ekonomi di Universitas negeri Gorontalo ini, jika selama ini OJK memang belum berjalan optimal, seharusnya dibenahi. Bukan malah mengamputasi fungsi OJK.
Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien gunamewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, perlu diubah dan disempurnakan.
Undang-Undang ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan Undang-Undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan yang ada.(luk)