Gorontalo, mimoza.tv – Langkah LinkAja dalam memperluas layanan digital di berbagai sektor seluruh penjuru nusantara terus dilakukan seiring pertumbuhan ekonomi global berangsur pulih. Dengan demikian, lewat digitalisasi daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif percepatan inklusi keuangan.
Sebagai implementasi dari hal itu, LinkAja secara resmi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Penyediaan Layanan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Gorontalo.
Dengan dilakukannya penandatanganan ini, LinkAja telah resmi menjadi uang elektronik yang melakukan digitalisasi pada ekosistem di wilayah Gorontalo dengan ruang lingkupnya yang meliputi sosialisasi dan penerapan elektronifikasi transaksi maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Widjayanto, selaku Direktur Operasi LinkAja, menjelaskan, pengembangan digtalisasi ekosistem di wilayah Pemkab Gorontalo tersebut dilingkup pendidikan, Kesehatan, pariwisata, dan UMKM, serta sosialisasi edukasi dan penerapan pembayaran pendapatan daerah yang meliputi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kehadiran LinkAja di Kabupaten Gorontalo merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan akses layanan keuangan digital di seluruh Indonesia. Kami harap kenyamanan dalam menggunakan LinkAja dapat menjadi pendorong kebiasaan masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk semakin terbiasa bertransaksi secara nontunai, yang sangat diperlukan pada era pandemi saat ini,” ujar widjayanto.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kontribusi LinkAja sebagai uang elektronik nasional dapat menjadi solusi bagi berbagai kebutuhan harian, dengan memperluas akses pembayaran yang memudahkan kehidupan masyarakat Kabupaten Gorontalo sehari-hari.
Selain itu kata dia, LinkAja juga telah menghadirkan Layanan Syariah LinkAja yang merupakan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Layanan Syariah LinkAja tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan esensial sehari-hari, namun juga dilengkapi dengan fitur pembayaran islami yang lebih spesifik seperti untuk pembayaran zakat, infak, kurban, investasi syariah, hingga pendaftaran haji secara online,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan, pihaknya menyambut positif kerja sama strategis bersama LinkAja ini.
Melalui kolaborasi jangka panjang ini kata Nelson, diharapkan dapat menjadi tren baru bagi warga Gorontalo untuk mengadopsi dan terbiasa melakukan pembayaran kebutuhan sehari-hari secara digital menggunakan LinkAja.
“Kami juga melihat melalui sinergi ini diharapkan transaksi penerimaan daerah di Kabupaten Gorontalo akan semakin mudah beserta ekosistem pariwisata dan para UMKM dapat semakin berkembang. Hal ini tentunya dapat mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Gorontalo.” Kata Nelson.
Diketahui saat ini beberapa ekosistem yang sudah dapat menggunakan LinkAja di wilayah Kabupaten Gorontalo diantaranya: Gerai O Mart seluruh cabang di Gorontalo, Pusat Belanja oleh[1]oleh Pia Saronde Agus Salim, pusat kuliner Titik Temu Gorontalo, UMKM Harnida Craft, pembayaran ZISWAF di 30 Masjid yang tersebar di Gorontalo dan merchant lainnya yang dapat mendukung kemudahan bertransaksi yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Hingga saat ini, kemudahan akses transaksi, pengisian saldo, maupun tarik tunai telah dapat dilakukan di beberapa titik lokasi MILA (Mitra LinkAja), Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), ATM Link Himbara, dan jaringan ATM Bersama yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Dengan menggunakan LinkAja, masyarakat akan sangat dimudahkan dalam melakukan pembayaran kebutuhan esensialnya,seperti pembayaran listrik, BPJS, bahan bakar di SPBU Pertamina, pengiriman uang melalui nomor telepon dan antar rekening bank, pembayaran transportasi umum, donasi di rumah ibadah maupun kebutuhan esensial lainnya.
LinkAja merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia. Berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia Nomor 21/65/DKSP/Srt/B yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2019, Finarya secara resmi telah mendapat lisensi/izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Layanan Keuangan Digital Badan Hukum. PT Fintek Karya Nusantara juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013 sebagaimana sesuai dengan sertifikat No IS 733702 yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2020. (rls/luk)