Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras di Kabupaten Gorontalo ternyata tak ada habis-habisnya. Hal ini terbukti ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 3961 botol minuman keras (miras) yang berhasil disita dari sejumlah pedagang di Kabupaten Gorontalo, Jum’at (22/12/2017) kemarin.
Meski peredaran miras ini dilarang keras oleh pemerintah, namun hal ini belum juga menimbulkan kesadaran para penjual minuman haram tersebut. Bahkan pemusnahan minuman yang baru dilakukan kemarin, merupakan pemusnahan miras yang kedua kalinya yang digelar pemerintah Kabupaten Gorontalo di tahun 2017 ini.
Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut, satu persatu botol miras dilemparkan disalah satu lubang yang sudah disediakan yang kemudian ditimbun dengan tanah. Dari hasil pantauan mimoza.tv, ternyata dari ribuan botol miras dari berbagai macam merek, akan tetapi dari sejumlah merek ini didominasi dengan miras bermerek pinaraci.
Saat diwawancara, Kepala Bidang Penegakan Daerah Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mardjun mengatakan, ribuan botol yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan mereka saat melakukan razia di sejumlah tempat, dan hasilnya masih banyak yang ditemukan warga yang menjual miras.
“Kami akan terus menyisir seluruh tempat penjualan miras yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo, meski ada pedagang yang sengaja menyeludupkan miras untuk mengelabui petugas saat melakukan razia,” kata Mardjun.
Mardjun juga berharap agar masyarakat tidak menkonsumsi minuman keras saat perayaan pergantian tahun nanti, karena miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas. (fpr)