Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran dan penggunaan narkotika di Provinsi Gorontalo semakin memprihatinkan. Hampir setiap bukan bahkan minggu, terdengar kabar penangkapan pengguna, pengedar narkoba oleh aparat kepolisian. Hal ini tentu menimbulkan keresaha masyarakat. Apalagi masyarakat Gorontalo sendiri menjunjung tinggi falsafah “Adat bersedikan Syara’, dan Syara’ bersendi Al Quran.
Contohnya di Kabupaten Bonebolango, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango mendapatkan, banyak penyalahgunaan bahan adiktif jenis inhalan, seperti lem dan obat-obatan bebas. Tak hanya di kalangan remaja dan orang dewasa, usia anak sekolah dasar juga rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk inhalan.
Penyalahgunaan inhalan (terutama dikalangan usia belia) ini, ternyata tidak kalah bahayanya dibandingkan dengan penyalahgunaan narkotika seperti mariyuana, kokain, ganja, dan psikotropika yang selama ini jadi perhatian banyak orang.
Bisa disimpulkan, Gorontalo masuk Zona Merah dalam peredaran barang haram tersebut. Sejak bulan Januari 2019 hingga saat ini, aparat kepolisian berhasil menangkap, baik pengguna maupun pengedar.
Hal yang mencemaskan, pengguna narkoba di Provinsi Gorontalo meluas di semua kalangan. Mulai dari kalangan bawah hingga orang elit, kalangan pekerja, pelajar, mahasiswa, politisi, hingga kalangan pejabat.
Di level nasional, peredaran dan penyalahgunaan narkotika juga memprihatinkan. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2017 terungkap, angka proyeksi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,77 persen atau 3.367.154 orang yang pernah pakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun.
Data hasil penelitian itu juga menyebutkan, pengguna barang laknak di daerah ini jumlahnya sudah mencapai 10.244 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto mengatakan, pada 2012 lalu, Provinsi Gorontalo masuk peringkat lima nasional dengan jumlah penyalahguna narkoba yang mencapai 13.600 orang.
Kata dia, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika yang begitu besar ini, tentu berdampak pada angka kematian. Sekitar 30 orang setiap harinya meninggal dunia, karena menyalahgunakan narkotika.
“Tahun ini sebetulnya justru sudah turun karena Gorontalo sudah pada level peringkat 27 nasional,” jelas Oneng.
Dirinya berharap, masyarakat harus berani menolak barang laknat tersebut dalam arti, apabila dilingkungan tempat tinggalnya itu ada yang menggunakan narkoba dan ada yang jual beli narkoba, kalau tidak berani menangkap sendiri, maka segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau BNN.(luk)