Gorontalo, mimoza.tv – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 202, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum Kejari Kabgor, Rabu (19/01/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, saat memimpin rapat tersebut menyampaikan, selain merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya surat edaran tersebut, sebagaimana juga telah diuraikan kembali dalam arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terkait penanganan dan penyelesaian pemberantasan mafia tanah atau kasus pertanahan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
“Dalam pelaksanan penanganan pemberantasan mafia tanah tersebut, pada rencana aksinya harus dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementrian atau lembaga terkait. Dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” ucap Armen sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Butota.id.
Dalam pelaksanaannya nanti lanjut Armen, pihaknya menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat yang melaporkan adanya praktik mafia tanah.
“Doptimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan profesionalitas, integritas, dan objektivitas. Termasuk jika praktek mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan atau stakeholder,” paparnya.
Selain itu kata dia, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), serta good corporate governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Terakhir, dirnya memerintahkan dan mengarahkan agar semua pegawai yang tergabung di dalam tim pemberantasan mafia tanah pada Kejari Kabgor harus berperan secara aktif untuk dapat melakukan deteksi dini, atas dugaan kasus mafia tanah khususnya di Kabgor.
“Sesuai petunjuk pimpinan kedepannya penanganan dan pemberantasan mafia tidak hanya terbatas tentang mafia tanah, akan tetapi juga mafia pupuk, bandara, serta pelabuhan,” tegas Armen.
Dalam giat yang digelar di ruang rapat Kejari Kabgor itu turut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, Kepala Sub Seksi, dan Jaksa Fungsional.
Pewarta: Lukman.