Gorontalo, mimoza.tv – Memperingati hari Buruh 1 Mei 2021, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo menggelar buka puasa, sekaligus me-lauching Posko Pengaduan THR, bersama para buruh, Sabtu (1/5/2021).
Diwawancarai usai kegiatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nikson Rahman menjelaskan, didirikannya Posko Pengaduan THR tersebut sesuai dengan edaran dari Menteri Tenaga Kerjaan RI serta perintah dari Gubernur Gorontalo. Posko tersebut kata dia mulai aktif tanggal 1 Mei 2021 hingga sehari sebelum hari Raya Idul Fitri nanti.
Selain pendirian posko, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo akan membuat surat edaran kepada para pengusaha dan perusahaan, untuk dapat membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya.
“Nanti dari pak Wali Kota akan membuatkan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerja. Hanya dua opsi yang diberikan. Pertama, pembayaran THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran. Kedua, apabila ada perusahaan yang belum bisa membayarkan THR, maka diberikan kesempatan untuk komunikasi dengan pekerja, bermusyawarah, bagaimana mereka mencari solusi. Tapi pembayaran itu harus dilakukan sebelum Hari Raya,” ujar Nikson.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika tetap masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR itu, maka perusahaan harus memberikan alasan mengapa THR tersebut tidak bisa dibayarkan.
“Jika ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR karena alasan terdampak pandemi, maka kami akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Jika dua opsi yang saya sebutkan belum dilaksanakan, maka izin perusahaan itu bisa dicabut Gubernur atau Wali Kota Gorontalo,” tegas Nikson.
Kegiatan peringatan Hari Buruh serta launcing Posko Pengaduan THR itu ditutup dengan pemberian paket sembako kepada seluruh buruh yang hadir.(luk)