Gorontalo, mimoza.tv – Terkat dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, aparat Direskrimum Polda Gorontalo melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (18/3/2022).
Diwawancarai usai menjalani pemeriksaan tambahan oleh JPU Adhan Dambea menjelaskan, awalnya dirinya dilaporkan oleh Suslianto selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada bulan Mei 2021, dan selanjutnya dilaporkan oleh Rusli Habibie juga di Polda Gorontalo pada tanggal 8 Juni 2021.
Semua proses baik yang di Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo Kota itu kata Adhan berlangsung lancar hingga saat ini dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Meski sudah dilimpahkan, dirinya mengatakan, belum mau menjelaskan materi perkara tersebut.
“Materi perkara itu biar nanti di pengadilan. Bagi saya, apa yang dilakukan oleh penyidik ini merupakan kewajiban mereka. Apalagi jaksa itu adalah wakil negara. Jadi negara yang nantinya berhadapan dengan saya lewat jaksa-jaksa,” ujar Adhan.
Meski tak ingin menjelaskan materi perkara, yang jelas kata Adhan, sumbernya hanya satu yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, baik yang ada di Polda maupun Polres.
“Yang di Polres itu berupa rekaman. Sementara yang di Polda itu berupa berita. Dalam rekaman saya menyatakan diri dalam kapasitas saya sebagai Anggota Demikian pula yang di dalam berita atau di media. Semua saya awali dalam kapasitas anggota dewan,” ucap Adhan.
Berbicara soal Anggota DPRD, kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini diatur dalam UU MD3 maupun di UU 23 Tahun 2014.
“Kemarin kan ribut soal Arteria Dahlan yang ditolah oleh Polda Metro Jaya. Orang banyak bertanya pada saya. Saya bilang kalo Arteria itu kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Sunda. Sementara saya dilapor oleh Gubernur. Beda kan?. Oleh karena itu biarlah nanti kita beradu argumentasi dan bertarung nanti di pengadilan. Sebenarnya saya ini sudah siap untuk di tahan. Tapi Alhamdulillah tidak di tahan,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.