Gorontalo, mimoza.tv – Untuk meningkatkan koordinasi antara instansi dan menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo mengngadakan kegiatan rapat koordinasi DILKUMJAKPOL, yang digelar di Aula Kantor Kemenkumham Gorontalo, Selasa (11/4/20203).
Kepala Kanwil kemenkumham Provinsi Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu menyampaikan, Forum DILKUMJAKPOL merupakan sebuah forum yang dibentuk pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2010 berdasarkan peraturan bersama antara beberapa instansi penegak hukum dalam upaya menangani dan menyelesaikan permasalahan tindak pidana di Indonesia guna mewujudkan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusi.
Tujuan lainnya kata Heni, adalah menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka menuju penegakan hukum yang bermartabat.
“Dengan di adakannya kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan,” ujar Heni.
Harapan lain dari kegiatan itu, agar perlakukan terhadap tahanan dan barang sitaan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia, dalam implementasinya atau dalam pratiknya diharapkan terbentuk sinergitas yang baik.
“Tujuannya adalah agar administrasi penahanan orang maupun barang sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Dalam keterpaduan sistem peradilan pidana dan adanya rumusan kesepahaman dan kesepakatan yang tepat sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas sebagai APH,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama juga Kadivpas Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan menambahkan, penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan ada beberapa hal masih saja terjadi.
“Masih adanya penahanan yang tidak diselesaikan, dimana masa penahananya sudah selesai tetapi belum ada perpanjangan masa penahanan. Kemudian barang sitaan negara di Rupbasan, yaitu banyaknya barang sitaan negara yang sudah mendapatkan putusan hukum inkrah tetapi belum dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Selain itu juga kata dia, barang – barang titipan yang kelengkapan administrasinya belum lengkap.
“Salah satu contohnya adalah batu hitam yang sudah selesai perkaranya walaupun masih ada upaya kasasi. Tetapi tingkat perkaranya tidak diikuti dengan penataan administrasi yang baik,” kata Bagus Kurniawan.
Soal batu hitam ini Bagus Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak berbicara soal pengaturan batu hitam itu seperti bagaimana di dalam undang-undang. Tetapi barang titipan itu dimusnahkan atau tidak nanti menunggu putusan pengadilan.
“Kalau pengadilan menyatakan dimusnahkan, berarti kewenangan eksekusinya ada di Kejaksaan. Kita hanya melakukan administrasi barang titipan dari barang sitaan itu. Jadi status batu hitam itu belum selesai atau masih inkrah. Jika Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, maka batu itu akan dikembalikan kepada para terdakwa. Sebaliknya jika dinyatakan bersalah, maka mereka akan dimasukkan ke penjara, dan batunya bisa di sita atau dimusnahkan,” tutup Bagus Kurniawan.
Beberapa narasumber dalam diskusi itu adalah; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo, dan Plt Direktur Tahti Polda Gorontalo.
Pewarta : Lukman.