Gorontalo, mimoza.tv – Penyelesaian permasalahan antara dua individu atau kelompok sosial terkadang dapat diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Contohnya kasus yang terjadi antara Pemerintah RI dengan GAM beberapa tahun silam, yang akhirnya dapat diselesaikan oleh pihak ke tiga dalam hal ini negara Swiss.
Demikian pula halnya dengan penyelesaian sengketa antara dua pihak memlalui proses perundingan yang di bantu oleh mediator.
Di Gorontalo sendiri, untuk meningkatkan serta memperluas pendidikan mediasi, ajudikasi, konsiliasi serta arbitrase, Dewan Sengketa Indoneisa (DSI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), Jumat (19/8/2022).
Kegiatan yang digelar di Ruang Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah itu dihadiri lewat virtual oleh Ketua Umum DSI, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML, Ketua DSI Provinsi Gorontalo, Sugiarto Hadji Ali, SH,CVM,CPArb,CPL,CPM bersama jajaran diantaranya Dr.(c) NURMIN K.MARTAM SH,MH,CPCLE,CPLC,AK,CPArb, Wahidin Tanaiyo ,SH,CVM, serta tuan rumah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Dr. Muh. Firyal Akbar, S.IP,MS.i.
Ketua Umum DSI, Sabela Gayo, dalam sambutannya berharap setelah lulus wisuda nanti mahasiswa yang belum serta merta dapat kerja ini bisa bergabung dan menjadi mediator.
“Kerja sama ini dalam bentuk peningkatan kapasitas. Setelah lulus di wisuda, mereka yang belum mendapat pekerjaan ini bisa bergabung dan menjadi mediator, baik itu jadi mediator non hakim di semua tingkatan pengadilan, mediator di desa, termasuk juga bisa mengadakan sidang arbitrase bagi dua pihak yang saling bersengketa,” ujar Sabela Gayo.
Intinya kata dia, DSI memberikan peluang bagu lulusan sarjana untuk belajar, meningkatkan kapasitas, serta menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa di Provinsi Gorontalo.
“Selain jadi mediator, para mahasiswa lulusan ini bisa melakukan riset dan publikasi bersama tentang sistem mediasi, ajudikasi, konsiliasi, arbitrase di Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.
Sabela juga menambahkan, DSI sendiri merupakan sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesain sengketa baik dengan menggunakan instrument kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi atau keahlian individu masing – masing mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter yang terdaftar di DSI.
Pewarta : Lukman.