Kota Gorontalo, mimoza.tv – Salah satu kewajiban dari Dewan Pers adalah semua wartawan wajib mengantongi standar kompetensi wartawan. Hal ini mendapat perhatian serius dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, yang menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggotanya agar bisa memenuhi kewajiban tersebut.
Bertempat di Aula Kantor PLN Gorontalo, PWI Provinsi Gorontalo melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan untuk angkatan ke 3, yang berlangsung selama dua hari (17-18/3). Pelaksanaan UKW kali ini khusus bagi yang keanggotaannya sudah berakhir, dan ingin diperpanjang.
Pelaksana Tugas Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Mahmud Marhaba mengatakan, UKW kali ini diikuti oleh 12 peserta saja, dari yang semula terdaftar ada 14 orang yang dibagi menjadi 2 kelas, untuk wartawan televisi dan wartawan radio. “Yang terdaftar sebelumnya ada 14 orang peserta, namun di hari pelaksanaannya yang mengikuti ujian hanya 12 orang saja, yang dibagi dalam dua kelas, yakni 6 orang dari unsur media televisi dan 6 orang lagi dari unsur media radio,” ujarnya.
Mahmud juga menambahkan, salah satu syarat yang diberikan Dewan Pers bagi anggota PWI yang keanggotaannya sudah berakhir, wajib mengikuti dan lulus UKW untuk memperpanjang keanggotaannya. “Yang mengikuti UKW ini dari jenjang muda semua, mereka hanya memperpanjang keanggotaannya yang sudah berakhir, karena itu memang syarat yang diberikan Dewan Pers bagi anggota yang masa keanggotaannya sudah berakhir, wajib ikut UKW lagi,” kata Mahmud.
12 wartawan yang mengikuti UKW angkatan ke 3 ini, di uji langsung oleh 2 orang dari pengurus pusat PWI, yakni Atal S.Depari dan Sasongko Tedjo. Diharapkan wartawan yang sudah diuji kompetensinya bisa lebih meningkatkan kemampuan agar citra dan profesionalitasnya bisa tetap terjaga.