Gorontalo, mimoza.tv – Media massa dan Hubungan Masyarakat (Humas) sejatinya adalah dua elemen yang saling membutuhkan dalam menyebarluaskan informasi. Humas membutuhkan media untuk menyampaikan informasi, sedangkan wartawan media membutuhkan Humas sebagai narasumber informasi terpercaya. Tetapi di Gorontalo hal itu berbeda. Humas dan Protokoler Setda Provinsi Gorontalo melarang media daring Kronologi.id untuk mengambil foto maupun rilis yang ada di website website Humas Pemprov Gorontalo.
Irfan Lussa selaku Direktur Kronologi.id menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2019 dirinya dihubungi oleh Ismail Giu, selaku Kasubag Humas pemprov Gorontalo, yang meminta media yang dipimpinya tersebut tidak lagi mengambil atau megutip rilis yang ada di website Humas Pemprov Gorontalo.
Kata Irfan, pihak Humas Pemprov tidak membeberkan secara jelas alasan dari larangan itu, selain hanya mengatakan untuk sementara jangan dulu mengambil foto maupun rilis.
Ke esokan harinya, Jumat (18/10), salah satu wartawan Kronologi.id (Sarjan Lahai) sekitar pukul 13.27 WITA menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Gorontalo untuk mengklarifikasikan terkait larangan untuk mengambil konten di website Humas. Namun oleh pak Karo diarahkan ke Kabag Humas Pemprov. Sekitar pukul 13.52 wita wartawan kronologi menghubungi Kabag Humas Pemprov Gorontalo, Nikson Entengo.
Kepada wartawan tersebut, Nikson Entengo menjelaskan, larangan untuk Kronologi.id mengambil konten di website yang dikelola humas pemprov terkait dengan proses pembenahan di internal Humas dan adanya keinginan dari pihak humas agar wartawan seluruh media itu memberitakan langsung hasil lipuran atau reportase di lapangan.
“Selain itu, beliau juga menyebutkan bahwa tidak hanya konten foto atau rilis di website Humas yang diminta untuk tidak diambil, akan tetapi juga konten dan rilis humas yang disebar di media sosial milik Humas Pemprov,” kata Irfan.
Lanjut dia, untuk media yang ada kerja sama atau MoU dengan Pemprov, menurut Nikson Entengo ada Juknis yang mengatur di bagian kerjasama humas pemprov.
“Pada Sabtu 19 Oktober 2019, Kronologi.id kembali menghubungi pak Irfan Mohamammad di bagian kerjasama media di Humas Pemprov Gorontalo, untuk mengklarifikan apakan ada Juknis khusus yang mengatur masalah pengambilan konten foto atau rilis di website. Yang bersangkutan mengatakan, tak ada juknis khusus terkait pengambilan konten foto maupun rilis. Yang ada hanyalah juknis terkait penagihan untuk media yang ada Mou nya dengan Pemprov Gorontalo.
Dihubungi konfirmasi melalui nomor telepon seluler +62813560XXXX, Minggu (15/12/2019), Kabag Humas Pemprov Gorontalo, Nikson Entengo menjelaskan, tidak ada pelarangan bagi media yang mengutib dari website Humas.
“Jadi tidak ada pelarangan dalam mengutip berita. Yang kita minta, kalau ada pemberitaan, ya tolong wartawannya ada di lokasi. Sejak kapan Humas melarang pers bekerja. Itu salah besar,” pungkas Nikson.(luk)