Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya menaikkan harga Pertamax, kini Pertamina mengeluarkan aturan baru terkait dengan pembelian bahan bakar minyak atau BBM di SPBU.
Warga atau pengecer BBM tidak diperbolehkan lagi untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.
Pertamina, sebagaimana yang mimoza.tv lansir dari Tribunnews.com mengatakan, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum kepada pengecer.
Aturan itu diambil sehubungan dengan perubahan status Pertalite sendiri dari jenis BBM Umum menjadi Jenos Khusus Penugasan.
Pertamina juga menyebut, aspek Healthm Safety, and Environtment (HSSE) harus menjadi prioritas utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, mengingat Pertalite sendiri merupakan BBM jelis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
Jika terjadi pelanggaran terhadap pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi dari JBKP sendiri dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pertamina sendiri menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.
JBKP sendiri adalah bahan bakar yang berasal atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati atau biofuel, sebagai bahan bakar dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Untuk Pertalite sendiri artinya pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi pemerintah kepada Pertamina sendiri diambil dari dana APBN.
Pewarta : Lukman.