Gorontalo, mimoza.tv – Isu dugaan kecurangan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian bagi PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII, beberapa hari yang lalu didapati adanya dugaan ketidakwajaran mesin dispenser produk yang terdapat di salah satu SPBU di Gorontalo. Keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina bisa terjadi.
Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan menanggapi dengan menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan pengujian tera terhadap SPBU yang selama ini menjadi mitra dari Pertamina untuk menghindari kecurangan pada SPBU.
“Kami selalu rutin untuk melakukan uji tera,” kata Hatim, Senin (27/05). Menurut Hatim jika ada SPBU yang terbukti kecurangan, Pertamina sudah menyiapkan sanksi mulai dari skorsing sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Sanksi pasti ada. Itu bisa kami skorsing atau pemutusan hubungan kerja,” kata Hatim.
Lanjut Hatim, terkait dugaan kecurangan ukuran di SPBU 74.962.26 Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo, Pertamina telah melakukan uji tera ulang takaran pada nozzle, pengecekan mesin dispenser, dan reka ulang melalui rekaman CCTV sebagai upaya pengawasan terhadap SPBU tersebut.
“Setiap harinya sebelum beroperasi, SPBU diwajibkan untuk melakukan uji tera nozzle dan dispenser produk dengan menggunakan bejana ukur yang terstandarisasi, dan hasilnya dipastikan masih masuk dalam ambang toleransi kewajaran yang diatur dalam nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM (kurang/lebih 60 mililiter untuk setiap 20 liter produk yang diuji,” jelas Hatim.
Seperti diberitakan, berdasarkan uji tera yang dilakukan oleh Badan Metrologi Gorontalo uji takaran yang dilakukan menunjukkan bahwa keluaran produk Pertamax dari nozzle atau dispenser yang diuji masih sesuai dengan range toleransi yang di terapkan, namun ada dugaan modifikasi pernah dilakukan di mesin dispenser tersebut. Padahal pada saat dilakukan reka ulang melalui rekaman CCTV yang terdapat di SPBU tersebut terlihat tidak adanya petugas SPBU yang membuka mesin dispenser tersebut.
“Setelah kami melakukan uji tera sesuai dengan ketentuan standar Pertamina, didapatkan bahwa nozzle dan dispenser tersebut sudah sesuai standar yaitu dengan batas toleransi kurang/lebih 60 ml per 20 liter. Kita dapati nozzle tersebut masih berada pada batas toleransi yang sesuai dengan standar SPBU Pasti Pas yaitu kurang/lebih 30 ml per 20 liter,” ujar Hatim. Bersama dengan pemilik SPBU, Pertamina sudah menyampaikan klarifikasi ke Kepala Badan Metrologi Gorontalo disertai dengan video rekaman dari CCTV, untuk memperoleh persetujuan kembali beroperasi melayani masyarakat.
Dari total 29 SPBU yang terdapat di Provinsi Gorontalo sebanyak 22 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas. Terutama dalam mengantisipasi arus mudik Hari Raya Idulfitri 1440 H, SPBU yang berada di jalur poros atau trans Sulawesi sepanjang ruas Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo dan Gorontalo Utara, sudah lolos sertifikasi Pasti Pas. “Untuk selalu meningkatkan pelayanan dalam menyalurkan BBM bagi masyarakat, Pertamina berharap apabila ada dugaan ketidaksesuaian ukuran dalam penjualan BBM di SPBU, masyarakat bisa menyampaikan informasi tersebut melalui Pertamina Call Center 135 dengan menyertakan lokasi dan nomor SPBU, agar dapat segera kami investigasi dan di tindaklanjuti dalam bentuk sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan,” tutup Hatim.(luk)