Gorontalo, mimoza.tv – Seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah saru acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi seperti Bright Gas.
Namun, Pertamina dalam hal ini Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menegaskan, untuk LPG subsidi atau tabung ukuran 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga.
“Untuk tabung gas subsidi 3 kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga gas subsidi 3 kilogram tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Irto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penyesuaian harga hanya berlaku untuk tabung gas non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini kata dia, dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dirinya menyampaikan juga, dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram, dimana penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG non subsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Pewarta : Lukman.