Gorontalo, mimoza.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di daerah pemilihan (Dapil) 6 (Pohuwato-Boalemo) untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo telah memicu sorotan tajam dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo.
Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di MK, terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil 6, menunjukkan bahwa KPU Provinsi Gorontalo, khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang berada di bawah tanggung jawab Hendrik Imran, dinilai abai dan kurang serius dalam mengasistensi partai politik dalam pemenuhan syarat tersebut. Putusan ini merupakan dampak dari uji materi yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
“Hendrik Imran sebagai pengampuh tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo perlu melakukan evaluasi atas asistensi yang diberikan selama pencalonan Pemilu kepada parpol pada Pemilu 2024 kemarin dan untuk Pilkada 2024 nanti,” ujar Ikrar.
Ia menambahkan bahwa perolehan kursi di Dapil 6 (Boalemo-Pohuwato) DPRD Provinsi Gorontalo yang harus menjalani PSU merupakan petaka yang harus dijadikan pelajaran berharga. Menurutnya, ketidakhati-hatian dan ketidaktegasan KPU dalam mengasistensi parpol jangan sampai terulang pada Pilkada 2024.
Selama ini, parpol di Provinsi Gorontalo telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan teknis dari KPU Provinsi sebagai penyelenggara teknis. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU sebagai lembaga berwenang, terutama terkait dengan norma yang masih debatable. “Divisi Teknis harus tegas dan cepat memberikan kepastian informasi, jangan terkesan plin plan,” tegas Ikrar, menambahkan bahwa hal ini sangat penting dalam memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota pada Pilkada 2024 nanti.
KIPP Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka sering memberikan peringatan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menjalankan tugas dan prinsip check and balance dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Hal ini dilakukan agar Pemilu dapat berjalan sesuai asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan yang diinginkan.
“Kami, pemantau Pemilu, di beberapa kesempatan sering menyampaikan warning kepada KPU Provinsi Gorontalo, semata-mata untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan Pemilu,” pungkas Ikrar.
Situasi ini menegaskan pentingnya ketegasan dan kejelasan dalam pengelolaan teknis pemilu oleh KPU, serta memperkuat pengawasan agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi di Indonesia. (rls/luk)