Oleh: Eka Putra, M.Sos
Sebagai publik yang ikut serta dalam berbagai dinamika politik dan pemerintahan daerah ini, perlu secara kaffah menempatkan konteks dalam sebuah argumen. Hal ini penting guna untuk menggambarkan kapasitas didepan publik plus pemetaan tugas dan fungsi masing-masing.
Untuk membawa logika tersebut , kemarin secara tidak sengaja saya membaca pemberitaan yang menampilkan steatmen Jubir Gubernur Gorontalo yang menilai bahwa Bupati Bone Bolango keliru memahami aturan. Bahkan sang jubir secara imajiner menganggap Bupati membangun opini seolah menuduh bahwa masalah kemiskinan adalah tanggung jawab Provinsi Gorontalo.
Tentu ruang kritik sang jubir berangkat dari pernyataan Bupati tentang turunan anggaran dan kolaborasi program antar kepala daerah. Secara substansi, argumentasi Bupati yang disampaikan setelah pelantikan DPD Nasdem Kota Gorontalo mengandung dua arti yang secara kausalitas berhubungan dalam instrumen pembangunan di Gorontalo.
Pertama, jikalau yang bersangkutan diundang sebagai bupati, ungkapan akan minimnya kolaborasi Kabupaten/kota dalam program-program pembangunan daerah memang benar karena diukur secara umum dengan posisi kemiskinan Gorontalo. Fakta ini memantik pernyataan beliau akan pentingnya peran pemerintah Provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014.
Sebagai hierarki tertinggi dalam pemerintah daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah, logika harmonisasi dan koordinasi jelas harus diinisasi oleh Provinsi, baik dalam bentuk anggaran atau intervensi kebijakan yang berjenjang. Secara Yuridis, hal ini tertuang secara regulative pada Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018 khususnya pada tugas Gubernur yang harus mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggraan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota.
Yang kedua, jika beliau diundang sebagai ketua partai argumen yang dibangun adalah ruang retorik yang mengandung masalah-masalah pokok dalam struktur pemerintahan hari ini. Dan dalam tubuh internal partai hal itu biasa bahkan wajib dibahas untuk membangkitkan semangat dan daya kritik kader partai.
Dari kedua hal tersebut sebenarnya Bupati Bone Bolango telah menjalankan tugasnya secara normative diruang publik. selain untuk memperlihatkan relasi yang harusnya dibangun pemerintah provinsi, bupati hamim secara implisit menggambarkan imbas dari koordinasi pada RPJMN dan RPJMD kelak.
Sebenarnya, pernyataan Bupati Bone Bolango terlalu berlebihan jikalau dianalogikan dengan tuduhan destruktif pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Justru dari pidato tersebut ruang publik Gorontalo sedang disuguhi substansi masalah yang meruyak dan harus segera diperbaiki dengan jalur koordinasi antar kepala daerah dengan inisiasi tokoh sentralnya Gubernur Gorontalo. Akan menjadi aneh dan tak elok ketika nanti para kepala daerah di Gorontalo menjalin koordinasi secara mandiri dan tidak melibatkan unsur pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Gorontalo.
Oleh karena itu, eloknya pemerintah Provinsi mengapresiasi apa yang disampaikan Bupati Bone Bolango, selain karena susbtansi masalah yang diurai dengan Bahasa yang sederhana, apresiasi akan menghilangkan prasangka Jubir dengan sangat spekulatif dan Baper
Penulis adalah pengamat politik, juga Host Pojok Hukum