Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Pihak Universitas Gorontalo, melalui Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Pilitik mengatakan, akan mengupayakan untuk dikoordinasikan ke pihak Kopertis wilayah IX, untuk menangani masalah ijazah salah satu alumni Universitas Gorontalo yang tidak terdaftar di Forlap Dikti.
Saat diteumi sejumlah awak media, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Nirmala Said menjelaskan permasalahan kasus dugaan ijazah palsu milik Abdullah Said. Dimana Nirmala membenarkan bahwa Abdullah Said memang merupakan lulusan Universitas Gorontalo, yang diwisuda pada tahun 2006, dan telah mendapatkan gelar sarjana disertai ijazah.
Terkait ketidak aslian ijazah tersebut, saat ini pihak kampus telah melakukan koordinasi bersama pihak Dikti, guna pendataan kembali ijazah milik Abdullah Said. Pihak Kampus sendiri memberi rentang waktu selama satu hingga dua minggu kedepan, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Masalah ini sementara kami kalrifikasi dengan pihak Dikti, karena melihat dari identitas mahasiswa memang yang bersangkutan (Abdullah) adalah mahasiswa aktif Universitas Gorontalo, yang mendaftar di tahun 2001 dan selesai di tahun 2006,” ungkap Nirmala.
Nirmala juga mengatakan, pihak kampus sudah berkoordinasi dengan pihak Kopertis, dan sudah mendapat lampu hijau untuk penyelesaian masalah ini. “Saat ini pimpinan universitas sudah mengkalrifikasi dan menginput kembali, karena program studi yang diambil oleh Abdullah yakni administrasi Niaga sudah ditutup sejak tahun 2010,” lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Abdullah Said mendaftar sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di akhir bulan Januari kemarin. Namun sayang ijazah miliknya dinyatakan tidak terdaftar di Forlap Dikti dan tidak masuk dalam sistem.
Abdullah Said sendiri menempuh bangku kuliah sejak tahun 2001 dan di wisuda pada tahun 2006. Ketidak aslian ijazah baru diketahui Abdullah Said setelah 11 tahun dirinya kesulitan mencari pekerjaan.