Gorontalo, mimoza.tv – Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mewajibkan calon legislatif (Caleg) untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah di pidana sebagai syarat maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Persyaratan tersebut berlaku bagi Caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto SH, MH saat diwawancarai awak media ini menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima 616 permohonan surat keterangan tidak sebagai terpidana untuk syarat pengurusan bakal calon anggota dewan. Dari jumlah itu, ada 15 orang pemohon pernah dipidana.
Lebih lanjut dirinya merinci, dari 15 Caleg yang pernah dipidana, ada 4 orang terkait dengan kasus narkotika, 1 orang terkait dengan kasus penghinaan, dan ada 3 Caleg terkait dengan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor.
“Selain itu ada 2 Caleg pernah dipidana penjara terkait kasus ITE, ada 1 orang kasus pencemaran nama baik, 3 orang dalam kasus penganiayaan, dan 1 orang dalam kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Irwanto.
Disampaikannnya juga, dalam proses ini ada pemohon yang datang sendiri ke PN Gorontalo, dan ada juga melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri.
Kata Irwanto, sebenarnya ada banyak Bacaleg yang permohonan surat keterangannya di tolak oleh PN Gorontalo. Alasan penolakan itu lantaran Bacaleg itu alamatnya bukan berada di wilayah hukum PN Gorontalo. Olehnya, Bacaleg yang di tolak itu disarankan untuk mendatangi PN yang ada di wilayah tempat berdomisili seperti di PN Limboto, PN Marisa, dan PN Tilamuta.
“Kecuali terkait dengan kasus korupsi. Meski yang bersangkutan tidak berada di wilayah hukum kami, tetapi dia boleh meminta surat keterangan di PN Gorontalo,” tandas Irwanto.
Penulis : Lukman.