Kota Gorontalo, mimoza.tv – Gara-gara nekat meminjamkan namanya kepada orang lain, seorang pegawai swasta harus dihadapkan ke persidangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dirinya dituntut oleh perusahaan finance karena menggelapkan mobil yang dibeli oleh orang lain.
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah ini cocok untuk kasus yang menimpa Mulyadi Arsyad. Dirinya terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gorontalo, karena didakwa melakukan penggelapan mobil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Tuduhan yang disangkakan kepada Mulyadi ini, berawal saat saudara iparnya meminta tolong untuk dapat meminjamkan nama terdakwa, dalam rangka melakukan akad pembelian kendaraan roda empat melalui PT.Hasjrat Abadi Finance.
Seiring berjalannya waktu, mobil yang sementara diangsur pembayarannya ini hilang. Pihak finance menduga terdakwa sengaja menggelapkan mobil tersebut, sehingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Sebenarnya dalam kasus ini, terdakwa tidak tahu menahu terhadap mobil tersebut. Dirinya terpaksa meminjamkan namanya, dengan niatan menolong sang ipar untuk melakukan akad pembelian mobil.
Sidang kali ini masih pada proses mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Saat diwawancara, Kuasa Hukum terdakwa mengaku banyak kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya, terlepas dari sangkaan penggelapan yang dipersangkakan JPU.
“Seharusnya pihak Kepolisian dan kejaksaan jeli dalam melihat kasus tersebut, karena kasus ini seharusnya masuk ke ranah perdata karena masalah fidusia, dan sangat kental dengan urusan hutang piutang dan wanprestasi. Apalagi para pihak masih ada itikad baik untuk membayar angsuran kendaraan itu,” kata Rongky, Kuasa Hukum Terdakwa.
Kasus ini mengajarkan kepada masyarakat, agar berhati-hati meminjamkan nama untuk perkara hutang piutang, karena akibatnya akan sangat fatal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo masih akan melanjutkan sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.