Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membenarkan adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Achmad Monoarfa terhadap 2 tergugat masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan.
Hal ini diungkapkan Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto SH, MH saat diwawancarai awak media, Selasa (28/2/2023). Bahkan perkara nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Gto itu teregister tanggal 27 Februari 2023.
“Perkara ini didaftarkan pada hari Senin, 27 Februari kemarin, dan pelaksanaan sidang sidangnya tanggal 14 Maret 2023,” ucap Irwanto saat diwawancarai Selasa (28/2/2023).
Di Tanya soal perbedaan perdata biasa dan perdata politik, kata Irwanto memang secara undang-undang ada batasan waktu selama 60 hari. Tetapi berdasarkan skema yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung, terlewatinya waktu tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang partai Politik, itu tidak membatalkan proses pemeriksaannya.
Ia mencontohkan, karena yang digugat adalah DPP maka pemanggilannya tidak bisa hanya dalam waktu sepekan saja, melainkan lebih dari itu.
Disinggung jika dalam proses persidangan nanti ada unsur pidana Irwanto menjelaskan, perkara pidana maupun perdata itu sangat berbeda. Yang menentukan ada dan tidaknya tindak pidana itu ada di proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik. Kemudian ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan berdasarkan dua alat bukti.
Demikian juga ketika disinggung, jika dalam proses siding perdata itu misalnya ada berkas-berkas yang dipalsukan atau memenuhi unsur pidana. Kata Irwanto, sebagaimana Pasal 1328 B.W. jika ada perjanjian yang dibuat lahir dari kesesatan, kehilafan atau penipuan, tentunya mengakibatkan dinyatakan apakah ada perbuatan melawan hukum disitu.
“Itu terkait ranah perdatanya. Tetapi nantinya terkait dengan proses peristiwa dan perbuatan hukum ternyata ada yang bertentangan dengan undang-undang, maka disitulah kemudian majelis hakim yang akan menetapkan itu,” pungkas Irwanto.
Sebelumnya, Ketua DPC PPP Kota Gorontalo Periode 2021 – 2026, Achmad Monoarfa dalam jumpa pers mengatakan polemik yang terjadi di tubuh DPC PPP Kota Gorontalo ini, selain dilaporkan ke Mahkamah Partai, sudah sudah diaftarkan dalam gugatan di PN Gorontalo.
“Pasal 32 jelas sekali bahwa perselisihan itu diatur oleh AD/RT dan kemudian diselesaikan dalam waktu 60 hari. Namun karena kami tidak mendapat tanggapan, maka kami beralih ke Pasal 33 yang menyebut jika perselisihan itu tidak menemui titik temu. maka perselisihan itu dilakukan di Pengadilan Negeri,” tutup Achmad Monoarfa.
Pewarta : Lukman.