Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menggelar beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo, hakim PN Gorontalo akhirnya mengabulkan eksepsi PT Mimoza TV sebagai tergugat, dalam sidang perkara wanprestasi yang di gelar pada Rabu (22/11/2018).
Fahmi Noho selaku kuas hukum PT Mimoza TV saat diwawancarai mengungkapkan, alasan majelis hakim mengabulkan esepsi PT Mimoza TV sebagai tergugat, mengenai eror in pesona.
“Dalam perjanjian marger, penggugat ini sebagai direktur di Pro TV Kabel, berbeda dengan posisi penggugat sebagai individu pribadi, penggugat dalam gugatannya tersebut,” jelas Fahmi ditemui di PN Gorontalo.
Lanjut Fahmi, sehingga gugatan penggugat dalam pokok perkar a wanprestasi, tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Kami juga selaku kuasa hukuk PT Mimoza TV, masih menunggu selama 14 hari lamanya, apakah pihak penggugat ini akan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.(luk)