Gorontalo, mimoza.tv – Pasca beredarnya informasi terkait gugatan yang diajukan oleh LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) soal area pertambangan rakyat yang masuk ke dalam konsesi PT. Gorontalo Mineral, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membenarkan bahawa gugatan tersebut telah terdaftar dalam sistim informasi.
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Bayu Lesmana Taruna dalam keterangan tertulis kepada awak media ini membenarkan hal tersebut.
“Benar saat ini dalam system informasi kami telah terdaftar gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini LSM Jaman terhadap Tergugat I Pemerintah provinsi Gorontalo dan Tergugat II PT Gorontalo Minerals. Gugatan tersebut telah terdaftar dibawah Register Perkara Perdata Gugatan No 1/Pdt.G/2023/PN.Gto, yang didaftarkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023,” ucap Bayu, dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).
Lebih lanjut kata sosok yang juga sebagai Hakim di PN Gorontalo itu menyampaikan bahwa petitum dari gugatan tersebut antara lain; menerima dan mengabulkan sita jaminan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat, serta menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan produksi menuju objek sengketa, dan menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.
“Dalam Pokok Perkara : Primair, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” ungkap Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu juga pihaknya menyatakan, Pemprov Gorontalo telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Berikut kutipan lengkapnya.
Menyatakan bahwa masyarakat tempatan yang melakukan Penambangan sejak tahun 1991 adalah pihak yang berhak mendapatkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Memerintahkan Gubernur Gorontalo untuk menetapkan Kawasan Pertambangan tersebut Sebagai Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan isi putusan ini;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Sidang pertama nantinya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023. Kepada awak media juga dapat mengakses system informasi penelusuran perkara melalui website PN Gorontalo,” tutup Bayu.
Pewarta : Lukman