Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap berbagai investasi illegal/ bodong yang meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya mengatakan, banyak masyarakat yang sudah membuat laporan pengaduan ke posko- posko yang tersedia di seluruh Polres terkait investasi yang diduga illegal/bodong tersebut.
“Data yang saya dapatkan dari Satreskrim Polres jajaran bahwa ada beberapa laporan masyarakat yang mengadukan ke posko terkait dugaan investasi illegal atau bodong ada yang berbentuk trading forex, ada yang bentuknya donor dana,” ucap Wahyu dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini menjelaskan, untuk treading Forex seperti FX Family saat ini sedang berproses penyidikannya oleh Ditreskrimsus, dimana dua orang pelaku yang tak lain adalah pemilik sudah ditahan.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap pemilik FX Family yaitu AY dan SB. Berkas perkara tahap I keduanya sudah diserahkan ke Kejati. Selain FX family ada juga treading Forex MT dengan owner WN yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pohuwato,” ujarnya.
Demikian juga lanjut dia, adanya pengaduan dugaan investasi bodong yang mencatut salah satu nama perusahaan jasa keuangan yang bergerak dalam perdagangan instrumen financial, Valuta Asing, Index saham dan komoditi yang berbasis pada perdagangan online profesional dengan terlapor R A, yang saat ini masih tahap penyelidikan.
“Ada lagi di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara juga sedang dalam tahap penyelidikan yaitu investasi berbentuk donor dana. Ada empat laporan pengaduan di Polres Gorontalo dan 14 di Polres Gorontalo Utara. Dari laporan pengaduan masyarakat tersebut, rata-rata mereka yang menjadi korban dijanjikan oleh terlapor keuntungan yang diluar kewajaran sekitar 30 persen setiap bulannya bahkan lebih,” imbuhnya.
Melihat fenomena banyaknya investasi illegal atau bodong saat ini, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih investasi, serta Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran yang pada akhirnya justru menjadi korban penipuan.
Bahkan dirinya menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polda atau ke Polres guna proses lebih lanjut.
“Bagi yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polda atau ke Polres, jangan melakukan tindakan sendiri yang justru akan berdampak hukum, Bapak Kapolda sudah berkomitmen, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dengan cara menipu masyarakat dengan dalih investasi, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, siapapun itu,” tegas Wahyu.
Saat ini Polda Gorontalo kata Wahyu terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK dan BAPPEBTI guna mengusut tuntas kasus investasi bodong yang sudah meresahkan masyarakat ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam siaran persnya yang dikutip dari Bappebti Website tertanggal 2 Februari 2022 telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021 alasannya tidak lain adalah guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Pewarta : Lukman.