Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo akhirnya resmi mekalukan penahanan terhadap empat aktivis yang menolak kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Gorontalo Minerals beberapa waktu lalu.
Ke empat aktivis yang resmi jadi tersangka itu masing-masing; Harpin Pasali, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik.\
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont harjendro dalam keterangannya sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Definitif.id membenarkan adanya penahanan kepada empat aktivis tersebut.
“Benar 4 aktivis sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Desmont.
Mantan Kapolresta Gorontalo Kota itu menambahkan, jika memang merasa keberatan, dari pihak pengacara bisa mengajukan upaya hukum lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023) lalu, ke empat aktivis yang tergabung dalam aksi damai Pemuda dan Mahasiswa PAPMIB-G Bone Pesisir bersama ratusan warga menggelar demo di lokasi tambang milik PT. Gorontalo Minelars.
Dalam demo itu, baik warga maupun aktivis meminta anak perusahaan PT. Bumi Resources itu untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Merasa tak di gubris oleh perusahaan yang di vonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menghentikan aktivitasnya, tanggal 7 Agustus ratusan warga bersama PAPMIB-G kembali melakukan aksi. Dalam aksi tersebut, menurut para aktivis mereka disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan kericuhan dan tidak bisa dikendalikan lagi.
“Tidak ada niat Lion dan teman-temannya untuk melakukan aksi yang anarkis. Namun data dan informasi yang kami pegang saat ini, aksi tersebut disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tersebut pun sudah kami laporkan di Polda Gorontalo,” ungkap Frengki Uloli, selaku kuasa hukum.
Ia menjelaskan, ketika kericuhan berlangsung, Lion Hidjun, Harpin Pasali, Irfan Jamaini, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik, langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kepolisian di kantor PT. Gorontalo Minerals. Franki pun menilai proses BAP tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dari 10 jam pemeriksaan itu, ada sekitar 6 jam mereka diperlakukan tidak manusiawi, dikeluarkan pakaian, dipukul, dicambuk, diludahi dan di caci maki serta mata mereka ditutup,” jelas Frengki.
Penulis : Lukman.