Kota Gorontalo, mimoza.tv – Polemik perekrutan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), akhirnya terjawab sudah. Ini seperti yang terungkap saat komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Seleksi menggelar jumpa pers, Selasa (8/8/2017).
Polemik nama Adrian Thalib yang diumumkan lolos, menjadi Komisioner KPID Provinsi Gorontalo, akhirnya terjawab sudah.
Menurut anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik, perekrutan calon komisioner KPID sudah sesuai aturan yang dijalankan. Seperti hasil yang telah disodorkan sebelumnnya, oleh Tim Seleksi ke DPRD dalam hal ini Komisi I.
“Namun jika di kemudian hari terdapat bukti, bahwa Adrian Thalib benar benar terkait dengan lembaga penyiaran, maka DPRD tidak segan segan akan melakukan tindakan seperti yang diatur dalam pasal 10 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang persyaratan KPID, karena itu dianggap melakukan tindak pidana,” kata Hamzah.
Sementara itu, mantan Ketua Tim Seleksi KPID, Beby Banteng membantah, jika sebelumnnya Tim Seleksi pernah memberikan pernyataan di media massa, terkait kekecewaan pada hasil putusan komisioner KPID tersebut.
“Kalaupun ada pernyataan kekecewaan terkait hasil seleksi KPID, itu saya berbicara sebagai diri sendiri dan bukan mengatasnamakan Timsel,” ungkap Beby.
Karena menurutnya, tim seleksi tidak memiliki wewenang mengambil keputusan, namun Komisi I DPRD yang berhak memutuskan, siapa calon komisioner KPID yang memenuhi persyaratan. (fzl)