Oleh : Rut Panegoro.
(Generasi Sosial Peduli Indonesia Kab.Gorontalo)
Masyarakat gorontalo menjunjung tinggi adat istiadat yang di kenal dengan “adat bersendikan syara dan syara bersendikan kitabullah” yang mengandung arti segala perbuatan atau pekerjaan hendaknya selalu mengingat aturan adat dan agama, jangan hendaknya bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
Sekilas dalam tulisan singkat berikut ini terkait masalah di Kab. Pohuwato. Saya berharap kedepan pemerintah harus lebih sigap dan bijak dalam merespon seluruh kepentingan masyarakat terkait dugaan hak-hak masyarakat tak kunjung di tunaikan yang di janjikan oleh pihak perusahaan.
Masalah ini harus benar-benar diselesaikan dengan objektif demi menghindari bentrok yang bisa memicu konflik besar.
Dalam aturan diberlakukan dan menjadi pegangan setiap warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang wajib untuk dipatuhi. Sebagai warga negara yang baik kita sadar akan hal itu dan kita semua mematuhinya.
Saya juga ingin mempertegas yang dalam hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah daerah dan kepolisian Daerah gorontalo dengan tujuan menjaga stabilitas daerah, bahwa dalam penyelesaian masalah ini harus mengimplementasikan nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat di dalam masyarakat lokal, guna menemui kesesuaian cara penyelesaian masalah, semisalnya mendekati masyarakat secara personal dengan cara persuasif.
Karena, di dalam adat-istiadat bisa menyesuaikan dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat lokal demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Harapan saya, pemerintah harus lebih objektif menyikapi masalah-masalah di dalam masyarakat lokal. Apa lagi ini soal isi perut dan terdapat hak-hak masyarakat. Tentu mereka akan mempertahankan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan demi keberlangsungan hidup mereka khususnya masyarakat yang ada di kab.pohuwato.
Sebagai warga Gorontalo yang sering-sering menyuarakan aspirasi rakyat, saya juga tidak menginkan atau bahkan membenarkan pengerusakan fasilitas negara. Namun, sudah sepatutnya pemerintah dan kepolisian merefleksikan atas apa yang telah terjadi di Kab. Pohuwato.
Saya berharap, pemerintah daerah dan pusat harus mengevaluasi pihak-pihak terkait agar hal serupa tidak terjadi lagi, dan harus melakukan formulasi kebijakan dalam menyelesaikan konflik masyarakat penambang dengan perusahaan yang ada di Kab. Pohuwato. Sekaligus lebih menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang adil dan merata.