Gorontalo, mimoza.tv– Beredar di sosial media facebook, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berada di Kelurahan Bulota, Kecamatan Sipatana di gantungi baliho yang tertulis kepemilikan atas nama Yamin Tolinggi DKK.
Dalam foto yang di unggah oleh akun fb bernama Yayuk Febriani Tolinggi pada Selasa (25/2/2020) tersebut terlihat salah seorang tengah berada di slalh satu pilar gerbang masuk TPU Muslim, sedangkan salah satunya terlihat seperti sedang menarik tali dari baliho yang terpasang.
Pada foto lainnya yang di unggah Yayuk Febriani Tolinggi juga terlihat baliho yang terpasang diantara tanaman jagung. Isi baliho tersebut bertuliskan “Keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo No 20/PDT.G/2019PN Gorontalo Tanggal 12 November 2019. Keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 26/PDT/2019/PT Gorontalo Tanggal 10 Februari 2020. Tanah/Lokasi ini Milik Yamin Tolinggi DKK”.
Kepada wartawan ini, Yamin Tolinggi selaku pemilik lahan tersebut mengaku lahan tersebut milik orang tuanya terdahulu.
“Awalnya lahan ini milik nenek moyang kami. Lalu kami anak-anak keturunan, dimana salah satu sepupu saya, karena punya kemampuan sebagai pegawai negeri, maka lahan ini dibikin sertifikat kira-kira tahun 2009. Persoalan ini terjadi pada tahun 2016. Saya yang sudah tinggal di Toli-toli, Sulawesi Tengah di kasih kabar oleh saudara, bahwa ada surat wasiat budel tahun 1941,” kata Yamin, saat diwawancarai di kediamannya di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (27/2/2020).
Setelah lahan warisan nenek moyangnya ini terendus mau di jual, Yamin juga mengatakan hal ini juga disembunyikan oleh beberapa pihak.
“Terciumlah tanah ini mau di jual. Disembunyikan oleh Camat Sipatana. Saya tidak tau namanya. Dan disembunyikan juga oleh lurah. Saya tidak tau lurah apa. Namun lurah yang berada di lokasi lahan tersebut. Kita keluarga bahkan sampai dikelabui,” kata Yamin.
Mengetahui tanah tersebut sudah di jual sepihak, Yamin bersama beberapa keluarganya pun menempuh jalur hukum. Kata dia ada, enam pihak yang di gugat dalam permasahan tersebut.
“Yang saya gugat dalam hal ini lurah, camat, Pemkot Gorontalo, BPN dan Pemprov Gorontalo, termasuk juga dengan kemenakan saya yang menjual, dengan ada persetujuan dari camat dan lurah. Jadi ada semacam kong kaing kong diantara mereka,” ucap Yamin.
Yamin mengungkapkan, tanah yang dijual oleh kemenakannya tersebut berjumlah Rp 750 juta dengan rincian dua kali pembayaran. Kata dia, pihak Pemprov Gorontalo membayar Rp 500 juta, sedangkan pihak Pemkot Gorontalo membayar sejumlah Rp 250 juta.
Setelah selama tiga tahun persoalan ini bergulir di ranah hukum kata dia, pengacaranya sempat megatakan persoalan ini berat dihadapi, karena berhadapan dengan pemerintah. Namun saja karena merasa yakin berada di pihak yang benar, akhirnya bisa dimenangkan.
“Saya mengatakan kepada kuasa hukum saya, kita coba hadapi. Mau lihat sampai dimana. Alhamdulillah di tingkat Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menang, dan mereka naik banding di tingkat Pengadilan Tinggi saya juga menang,” tutur Yamin.
Namun saja untung saat sekarang ini mengingat ada tujuan Pemprov Gorontalo yang sangat mulia, dengan membuat lahan pekuburan umum, Yamin memempersilahkan.
“Saya bilang membuat lahan untuk pekuburan ini sebuah niat yang mulia. Namun saja silahkan menyelesaikan pembayaran ganti untung. Saat ini di lokasi itu, tepatnya di pintu gerbang saya pasang spanduk. Di tanah kosong yang berada di sampingnya juga saya pasang spanduk. Perihal spanduk juga, tadi ada yang dari pemprov, tepatnya orang dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo datang meminta spanduknya di turunkan dulu, tapi saya bilang tidak. Selesaikan dulu pembayarannya baru saya kasih turun,” tegas Yamin.
Dalam pemikiran Yamin, tanah yang sudah di bangun tersebut belum di bayar. Yang di bayar adalah hanya tanah yang berada di sebelahnya.
“Saya tidak mau jika hanya sebagian. Saya mau keseluruhan. Sebab, pemerintahan ini kan gantian terus. Berbeda-beda bahasanya. Tunda-tunda terus, dan akhirnya terakhir kabur. Kalaupun nantinya pemerintah tidak mau bayar, berarti lahannya juga jangan di ganggu. Kalaupun kondisinya sudah ada pagar, mungkin kurang saya tambah sedikit dan mungkin saya lepas ternak sapi atau kambing,” pungkasnya.(luk)