Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Resor Gorontalo Kota, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif kasus penikaman yang terjadi di Rahmat Karaoke, Minggu (19/3) dinihari kemarin. Jika terbukti pembunuhan tersebut telah direncanakan, maka polisi akan memperberat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Z-B, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Rahmat Karaoke, Minggu (19/3) dinihari, dengan korban Syarifudin alias Pudin, kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Z-B dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait motif pelaku, yang tega menghabisi nyawa korban dengan luka tusukan sebanyak dua kali di bagian dada. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban akibat dendam lama terhadap rekan korban, yang selalu mendapat perlindungan dari korban.
“Pelaku kini sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka, karena setelah melakukan penikaman yang bersangkutan langsung menyerahkan diri. Untuk motif sementara atas pengakuan tersangka, ini merupakan balas dendam karena dirinya sebelumnya berselisih paham dengan rekan korban, dan tersangka menganggap korban selalu membela rekannya yang berselisih paham dengan tersangka,” kata AKP.Tumpal Alexander, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Saat ini Polisi masih menelusuri unsur perencanaan dalam kasus ini. Dan jika terbukti, polisi akan memperberat tersangka dengan pasal perencanaan, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga mengungkapkan bahwa korban hanyalah pengunjung, bukan petugas sekuriti Rahmat Karaoke. “Untuk status dari korban sendiri hanyalah pengunjung biasa di Rahmat Karaoke, namun seminggu belakangan ini sering datang ke Rahmat Karaoke, untuk menanyakan pengajuan lamarannya untuk menjadi petugas sekuriti di Rahmat Hotel dan Karaoke,” tutupnya.