Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pelaku pencurian berinisial A-P (18), akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo. Dari tangan pelaku petugas mendapati puluhan barang bukti, yang merupakan hasil curian. Saat ini pelaku masih mendekap di sel tahan mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
A-P warga asal Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dirinya tertangkap tangan, saat tengah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah, yang ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (12/09/2017). Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangan.
Dalam jumpa pers yang di gelar Selasa (03/10/201) siang, Pihak Kepolisian menunjukan 29 barang bukti, yang terdiri dari 3 unit laptop, 1 kemera, 1 unit sepeda motor, serta 24 unit telepon genggam. Puluhan barang bukti tersebut, merupakan hasil curian diberbagai lokasi di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Serta Kota Gorontalo.
Saat diwawancara Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus dengan cara bertamu ke rumah warga. Jika tidak ada penghuni, maka pelaku akan masuk dan mengambil barang berharga milik warga.
“Dari keterangan pelaku, aksi ini hanya di lakukan sendiri, dan hanya dijalankan pada siang hari di saat situasi rumah yang menjadi target lagi sepi,” jelas AKBP Purwanto. (fpr)