Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Empat pelaku pencurian motor yang masih berstatus pelajar, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo. Dari ke empat pelaku tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang di curi dari lokasi yang berbeda.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang masing-masing berinisial I-U, S-S, R-G, dan A-H ini masih berusia rata-rata tujuh belas tahun dan masih berstatus pelajar. Kempatnya berhasil diringkus jajaran Polres Gorontalo, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dari tangan ke empat pelaku, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian, dari lokasi yang berbeda yakni di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Aksi pencurian yang dilakukan keempat pelaku ini bukan saja baru pertama kali, akan tetapi sudah berulang kali. Menurut keterangan dari para pelaku, sepeda motor yang berhasil diambil, nantinya akan dijual lagi dengan harga yang murah, kemudian hasil dari penjualan tersebut nantinya akan dibagi rata.
Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto mengatakan, dirinya sangat menyayangkan karena keempat pelaku masih berusia 17 tahun dan bahkan ada yang masih 16 tahun, sehingga untuk mempercepat proses pemeriksaan, petugas didampingi langsung oleh petugas Lembaga Permasyarakatan Gorontalo, mengingat penahanan pertama paling cepat 7 hari dengan perpanjangan 8 hari.
“Penangkapan para pelaku curanmor yang rata-rata masih berusia tujuh belas tahun ini, berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan motornya. Dari hasil pengembangan, 4 orang pelaku berhasil di tangkap dan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.
Ia juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh ke empat pelaku ini bukan hanya sekedar iseng, karena sudah dilakukan di empat lokasi berbeda. “Sangat disayangkan kenapa masih berstatus pelajar tapi sudah melakukan tindak kriminal. Dan ini mereka lakukan bukan hanya sekedar iseng, karena sudah dilakukan di empat TKP yang berbeda,” lanjutnya.
Saat ini kasus yang melibatkan empat pelajar ini masih dalam tahap pemeriksaan, karena masih ada satu pelaku lagi yang merupakan otak dari komplotan ini sedang dalam pengejaran. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.