Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota berhasil mengungkap pelaku panah wayer yang terjadi pada Minggu (9/2/2020).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Minggu (9/2/2020) dini hari.
“Untuk identitas kedua orang yang sudah kita amankan tersebut, masing-masing bernama Stenly (19) dan Viktor (17). Dari hasil penyelidikan, tersangka Stenly ini yang melakukan penembakan dengan panah wayer. Motifnya balas dendam,“ kata Desmont dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020)
Terkait kejadian yang berulang ini, kata Desmont, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kita tetap akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kejadian-kejadian yang ada di wilayah Kota Gorontalo. Selama ini juga kita sudah berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi. Beberapa tersangka juga sudah kita sidangkan atau sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas mantan Kapolres Bonebolango ini.
Kepada kedua pelaku tersebut Desmont mengatakan, keduanya dikenakan Undang Undang Darurat Pasal 2, dengan hukuman penjara 10 tahun, serta Pasal KUHP 351, dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Terkait maraknya kembali kasus ini, kami meminta bantuan seluruh elemen masyarakat, pemerinta serta TNI, untuk senantiasa membantu kami dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kita,” pungkasnya.(luk)