Gorontalo, mimoza.tv – Aparat Polres Pohuwato berhasil mengamankan 23 ekor burung jenis Perkici Dora dari kediaman Imbron, warga Desa Pancakarsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Pihak aparat kepolisian Polres Pohuwato menduga, burung endemik Sulawesi yang memiliki nama latin Trichoglossus ornatus ini, rencananya akan di jual Imbron.
Kepada awak media mimoza.tv, AKP M Kukuh Islami selaku kasat Reskrim Polres Pohuwato mengungkapkan, 23 ekor burung yang merupakan spesies burung perkici dalam family Psittaculidae ini rencananya akan di jual di beberapa wilayah Provinsi Gorontalo dan sekitarnya.
“Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti berupa 23 ekor burung Perkici Dora, dan yang bersangkutan juga kita jerat denga pasal 21 Ayat 2 Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya,” jelas M Kukuh.
Dengan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tersebut, kata M Kukuh, pelaku dikenakan ancaman 5 tahun penjara.
Ditambahkannya pula, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Dan Sumber Daya Alam Provinsi Gorontalo, dan barang bukti berupa 23 ekor burung ini dilepaskan kembali ke habitatnya.
Sementara itu, Imbron ketika diwawancarai wartawan mengaku tak tahu jika burung tersebut merupakan jenis burung yang dilarang untuk di tangkap, dipelihara bahkan diperjualbelikan.
“Saya tak tau jika burung itu dilarang untuk di tangkap atau di perjual belikan,” kata Imbron.
Dirinya juga mengaku, hasil dari penjualan burung itu untuk membiayai keperluan keluarganya sehari-hari.(luk)