Gorontalo, mimoza.tv – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengamankan BM alias Bayu, pelaku penikaman terhadap yang terjadi di jalan Piola Isa, eks Jalan Andalas Kota Gorontalo pada Kamis (9/2/2022) dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban dapelaku terlibat adu mulut. Saat itu pelaku melintas didepan sebuah mini market, dimana korban dan beberapa rekannya sementara nongkrong.
“Pelaku ini merasa tersingung dengan korban bersama rekannya. Setelah saling berhadapan dan cekcok, akhirnya korban lari lantaran melihat pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Setelah itu pelaku yang kebetulan dibonceng oleh rekannya mengejar korban. Dan ketika korban ini terjatuh dari motor, akhirnya pelaku menusuk korban,” ucap Ade, Jumat (10/2/2023).
Korban kata Ade, mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, lengan sebelah kanan, termasuk juga beberapa jari tangan. Pasca insiden itu, korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.
“Tersangka ini sudah dua kali melakukan penganiayaan. Yang pertama pada bulan Oktober 2022, dan yang kedua kali terjadi pada Kamis kemarin. Untuk yang bulan Oktober tahun lalu motifnya ketersinggungan. Pelaku merasa tersinggun oleh sikap korban yang saat itu menarik-narik gas sepeda motornya,” ucapnya.
Ditanya wartawan apakah senjata badik itu digunakan pelaku pada Kamis kemarin digunakan juga pada bulan Oktober 2022 lalu, Ade mengatakan senjata tajam yang digunakan pelaku itu berbeda.
“Untuk kejadian Oktober 2022 pelaku menggunakan sebilah golok. Belum kita lakukan penyitaan, tetapi barang bukti berupa golok itu sudah ada. Sementara yang kejadian hari Kamis kemarin menggunakan pisau badik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Keduanya berpapasan begitu saja di jalan, lalu terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan. Selain senjata tajam, pihaknya juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Jadi kejadian pada Oktober 2022 itu baru terungkap sekarang. Jadi ada dua tempat kejadian perkara. Yang satunya di Jalan Panjaitan. Yang satunya lagi di Jalan Piola Isa. Yang kejadian kemarin itu saat ini korbannya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kepada pelaku kita kemakan Pasal 351 ayat 1, dengan ancama hukuman penjara 2,8 tahun,” tutup Ade.
Pewarta : Lukman.