Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras (miras) nampaknya terus merajalela, buktinya dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang di gelar aparat kepolisian polsek Telaga, sedikitnya berhasil mendapati 170 botol miras, yang di sita dari sejumlah pedagang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Ratusan botol miras ini berhasil di dapati petugas, saat menggelar operasi cipkon yang di gelar sejak bulan September hingga pada Minggu (08/10/2017). Polisi menyisir sejumlah lokasi, yang diduga menjual minuman keras. Alhasil dari dari sejumlah pedagang, polisi berhasil mendapati ratusan botol minuman keras berbagai jenis, yang sengaja dijual kepada masyarakat secara bebas.
Hal ini nampaknya membuktikan peredaran miras masih terus terjadi, meski ijin untuk peredaran miras tersebut telah di cabut oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo. Namun sayangnya hal tersebut sedikitnya belum menimbulkan efek jera, kepada masyarakat untuk berhenti menjual miras.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Telaga, AKP Okta Rahmansyah, saat ditemui pada Senin (9/10/2017). Ia mengatakan para penjual miras tersebut sudah lama beroperasi, namun dengan adanya laporan masyarakat, pihaknya mendapati ratusan botol miras jenis cap tikus, pinaraci dan valentin. “Ratusan botol miras ini telah kami amankan untuk dijadikan barang bukti, serta akan di musnahkan,” kata AKP Okta.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia, guna meminimaliair peredaran miras ini. “Kami sudah memberikan teguran serta peringatan, kapada para warga yg menjual miras. Jika masih akan ditemukan, maka ini akan kami tindak tegas,” tutup Okta. (fpr)