Rabu, April 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Praperadilan di Tolak Hakim, Hasnia : Akan Dibuktikan di Persidangan Bahwa Klien Kami Tidak Bersalah

by Lukman
Mei 14, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca di tolak oleh Hakim Tunggal dalam sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka, Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, mengatakan akan siap bertarung dalam persidangan nanti. Hal itu diungkapkan oleh Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb, salah satu anggota TPH Hamim Pou, Selasa (14-5-2024).

“Tadi disampaikan oleh Hakim bahwa tidak ada upaya PK dalam Praperadilan. Tetapi dalam sidang pokok perkaranya nanti, kita akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ucap Hasnia.

Dengan pertimbangan materi muatan Prapit adalah penetapan tersangka. Hasnia mengatakan, seperti yang pernah Ia utarakan sebelumnya bahwa memang pemohon ini tidak pernah di panggil dalam kapasitas sebagai calon tersangka.

Baca juga

Bantah PPK, CV Jangkar Mas Ungkap Transfer Rp83 Juta

Listrik Tersendat, Pelayanan Tersendat: Ketua Komisi III Nilai Direktur RS ZUS Tak Maksimal

“Tapi tadi dari teman-teman sudah mendengarkan bagaimana pertimbangan dari hakim pemeriksa permohonan praperadilan bahwa apa yang kami dalilkan tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Ditanya wartawan soal apa yang menjadi alasan pengajuan Praperadilan, dan apa-apa saja yang diajukan. Hasnia mengatakan bahwa sebagaimana yang telah didalilkan dalam permohonan, kliennya tersebut distatuskan sebagai tersangka itu sebelumnya tidak di panggil sebagai calon tersangka. Karena, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka. Demikian juga soal hari lewatnya batas waktu penahanan yang melanggar Peraturan Jaksa Agung.

“Dalam hal ini perhitungan yang kami maksudkan dalam dalil permohonan itu 80 hari. Tetapi penahanan itu tu sudah lewat lebih dari 80 hari. Atau tepatnya 1,572 hari. Yang berikutnya juga terkait tentang kerugian negara. Kami meyakini bahwa perhitungan BPK RI Perwakilan Gorontalo itu menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada hubungannya dengan klien kami sebagai pemohon,” imbuhnya.

Hasnia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tersebut pada waktu menjabat Bupati Bone Bolango itu bukanlah perbuatan melawan hukum.

“Jadi kam kami masih berpegang teguh pada hasil audit BPK RI Perwakilan Gorontalo,” tandas Hasnia.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Gambar ilustrasi bukti transfer pembayaran material penutup manhole dalam proyek peningkatan kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo.

Bantah PPK, CV Jangkar Mas Ungkap Transfer Rp83 Juta

April 22, 2026
Ketegasan tanpa basa-basi. Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaeruninsa, meluapkan kritik keras dalam forum resmi, menyoroti lemahnya kesiapan infrastruktur RS ZUS yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Sorotan ini menjadi pengingat: ketika standar dasar tak terpenuhi, yang dipertaruhkan bukan sekadar kinerja, tetapi keselamatan pasien.

Gambar ilustrasi AI.

Listrik Tersendat, Pelayanan Tersendat: Ketua Komisi III Nilai Direktur RS ZUS Tak Maksimal

April 22, 2026
Deretan penutup manhole berbahan cast iron terpasang di jalur paving proyek peningkatan kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo. Di balik progres fisik yang hampir rampung, pembayaran material proyek ini masih menuai persoalan. Foto: Lukman/mimoza.tv

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

April 21, 2026

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Inspirasi Perempuan, Kekuatan Generasi Masa Kini

Kajari Gorut Terima Pihak Terkait Perkara, Bantahan Uang Tak Redam Sorotan

Kasus Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 29 Saksi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version