Senin, Oktober 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Praperadilan di Tolak Hakim, Hasnia : Akan Dibuktikan di Persidangan Bahwa Klien Kami Tidak Bersalah

by Lukman Polimengo
Mei 14, 2024
Reading Time: 1 min read
136 9
A A
0
Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca di tolak oleh Hakim Tunggal dalam sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka, Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, mengatakan akan siap bertarung dalam persidangan nanti. Hal itu diungkapkan oleh Hasnia, SHI.,MH.,MA.,CLA.,CPM.,CPArb, salah satu anggota TPH Hamim Pou, Selasa (14-5-2024).

“Tadi disampaikan oleh Hakim bahwa tidak ada upaya PK dalam Praperadilan. Tetapi dalam sidang pokok perkaranya nanti, kita akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ucap Hasnia.

Dengan pertimbangan materi muatan Prapit adalah penetapan tersangka. Hasnia mengatakan, seperti yang pernah Ia utarakan sebelumnya bahwa memang pemohon ini tidak pernah di panggil dalam kapasitas sebagai calon tersangka.

Baca juga

Praktisi Hukum Nilai APHTN-HAN Gorontalo Keliru Pahami Fungsi Sosial Trotoar

dr. Irawan Huntoyungo Terpilih Nahkodai IKA SPENDUGO 2025–2029

“Tapi tadi dari teman-teman sudah mendengarkan bagaimana pertimbangan dari hakim pemeriksa permohonan praperadilan bahwa apa yang kami dalilkan tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Ditanya wartawan soal apa yang menjadi alasan pengajuan Praperadilan, dan apa-apa saja yang diajukan. Hasnia mengatakan bahwa sebagaimana yang telah didalilkan dalam permohonan, kliennya tersebut distatuskan sebagai tersangka itu sebelumnya tidak di panggil sebagai calon tersangka. Karena, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka. Demikian juga soal hari lewatnya batas waktu penahanan yang melanggar Peraturan Jaksa Agung.

“Dalam hal ini perhitungan yang kami maksudkan dalam dalil permohonan itu 80 hari. Tetapi penahanan itu tu sudah lewat lebih dari 80 hari. Atau tepatnya 1,572 hari. Yang berikutnya juga terkait tentang kerugian negara. Kami meyakini bahwa perhitungan BPK RI Perwakilan Gorontalo itu menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada hubungannya dengan klien kami sebagai pemohon,” imbuhnya.

Hasnia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tersebut pada waktu menjabat Bupati Bone Bolango itu bukanlah perbuatan melawan hukum.

“Jadi kam kami masih berpegang teguh pada hasil audit BPK RI Perwakilan Gorontalo,” tandas Hasnia.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai APHTN-HAN Gorontalo Keliru Pahami Fungsi Sosial Trotoar

Oktober 19, 2025
Foto bersama panitia Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMP Negeri 2 Gorontalo (SPENDUGO). Mubes itu menetapkan dr. Irawan Huntoyungo, Sp.OT sebagai Ketua Umum Pengurus Besar IKA SPENDUGO periode 2025–2029.

dr. Irawan Huntoyungo Terpilih Nahkodai IKA SPENDUGO 2025–2029

Oktober 18, 2025
Oplus_131072

Jelang HUT ke-14, DPW NasDem Gorontalo Gelar Donor Darah

Oktober 18, 2025

Bappeda Ubah Pola Pikir Pembangunan: Dari Data ke Cerita untuk Gorontalo yang Lebih Hidup

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Darwis Moridu Divonis Penjara 3 Kalender

Dari Gorontalo, Refleksi untuk Bangsa: Membaca Kepemimpinan Prabowo dan Arah Indonesia 2025–2030

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version