Gorontalo, mimoza.tv – Polemik mangkraknya Kanal Tanggidaa mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Provinsi Gorontalo. Olehnya mereka meminta Polda dan Kejaksaan jangan menutup mata. Bahkan, atas mangkraknya proyek itu BEM berharap Pj. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya segera memecat Kadis PU.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta Pj. Gubernur bersikap tegas! Ini merupakan bukti nyata gagalnya pengelolaan manajmen pekerjaan pemerintah.
“Kami meminta tidak ada lagi kebijakan, ini nyata kesalahan dan harus ditindak lanjuti. Jangan ada kong kalingkong apalagi main mata anatara pemerintah dan pelaksana pekerjaan,” ucap Man’uth dalam wawancara Senin (18/3/2024)
Dari beberapa sumber informasi yang ia dapatkan, BPK RI menemukan kerugian negara sebesar 5 miliar akibat mangkraknya proyek ini. BPK RI menemukan kerugian hampir Rp 5 miliar, mulai dari pengembalian uang muka sebesar Rp 1,238 miliar, denda keterlambatan lebih dari Rp 1 miliar, hingga kelebihan pembayaran sekitar Rp 2 miliar. Proyek ini seharusnya selesai pada bulan Desember 2022, namun dengan kebijakan penyelesaian dimulai dari Januari 2023, bahkan Januari 2024 sudah lewat dan proyek tersebut masih belum juga selesai.
Ia mengatakan, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 33. 000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah) itu per tanggal 30 November 2023 harusnya telah duputus kontrak.
“Bulan Ramadan ini banyak msyarakat yang akan beraktifitas di wilayah Kota Gorontalo. Dengan kondisi kanal yg tidak selesai justru menyulitkan msyarakat untuk beraktifitas,’ tegasnya.
Diketahui, proyek Kanal Tanggidaa memiliki panjang 1.777. Terbentang di tiga kelurahan. Dari ujung simpang empat jalan dua susun (JDS) hingga Citimall Gorontalo. Pihaknya menilai bahwa hal ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan aktifitas masyarakat. Belum perekonmian masyarkat yang terganggu akibat pekerjaan tersebut.
“Masih teringat jelas di ingatan masyarakat di awal pekerjaan tersebut memakan korban jiwa. Kami mempertanyakan K3 pelaksanaan pekerjaan pengamanan yang tidak terpasang di tempat-tempat rawan, penempatan peralatan dengan lokasi yang belum dikerjakan. Kesehatan lingkungan terdampak (polusi) yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat dampak banjir di rumah jika musim penghujan,” imbuhnya.
Lanjut dia, dari beberapa uraian di atas terlihat permasalahan yang sangat kompleks.
“Dapat disimpulkan pekerjaan tersebut amburadul, kami meminta gubernur untuk memecat kadis PU dan semua komponen yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut. Kejaksaan, Polda jangan tutup mata, ini nyata ada pelanggaran, Kami BEM Se Gorontalo akan terus mengawal proses tersebut sampai tuntas. Kami akan melakukan gerakan konfrontasi secara kolektif jika ini terus di diamkan,” tandasnya.
Peliput : Lukman.